KPU Kabupaten Langkat menggelar acara pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat secara resmi menggelar acara pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Langkat, Taufik Ramadhan, didampingi oleh para Komisioner KPU Langkat.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Olahraga Stabat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Langkat, seperti Penjabat (PJ) Bupati Langkat , H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Waka Polres Langkat, Bawaslu Kabupaten Langkat, serta tokoh-tokoh daerah lainnya.
Pada proses pencabutan nomor urut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, dan Tiorita Surbakti, SH, memperoleh nomor urut 1, sedangkan pasangan Iskandar Sugito, S.Pd, M.M, dan Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB, M.Sc, mendapat nomor urut 2.
Acara berlangsung dengan lancar dan tertib dengan pengawalan dari pihak Kepolisian, TNI, serta Satpol PP Langkat. Para hadirin terlihat memberikan dukungan serta semangat kepada kedua pasangan calon. Pencabutan nomor urut ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Langkat yang akan segera digelar.
Diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, dan Tiorita Surbakti, SH, didukung oleh 11 partai politik, di antaranya Partai Golkar, PAN, PDIP, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora Indonesia.
Sementara itu, pasangan Iskandar Sugito, S.Pd, M.M, dan Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB, M.Sc, didukung oleh dua partai politik, yakni PPP dan PKB.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Langkat telah menyelesaikan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Minggu, 22 September 2024, dengan Nomor 1236 Tahun 2024. (ks)