Perda Nomor 6 Tahun 2023 Lindungi Anak Dari Intimidasi dan Prostitusi

Minggu, 08 September 2024 / 18.07

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Mesjid Darul Jihad Jalan Kenanga Sari Pasar VI, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Baru, Minggu (8/9/2024). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Semua pihak bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini juga menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2023 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati di Mesjid Darul Jihad, Jalan Kenanga Sari, Tanjung Sari, Minggu (8/9/2024). (ft-maria/klikmetro)

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Minggu-Senin (8-9/9/2024) di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Seibatang kuis Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Mesjid Darul Jihad, Jalan Kenanga Sari Pasar VI Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Mesjid Al Ikhlas Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo kecamatan Medan Polonia.

"Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan layak, sehat jasmani dan rohani," kata Dhiyaul Hayati kepada ratusan warga dan konstituen yang hadir dalam kegiatan sosper tersebut.

Politisi PKS ini mengingatkan bahaya gadget dan narkoba yang saat ini sedang mengintai para generasi muda. Untuk itu diminta peran orantua untuk selalu mengawasi anak dan membatasi pergaulannya, juga dalam penggunaan gadget. "Kita selaku orangtua harus peduli dengan perkembangan anak. Awasi mereka agar tidak terlibat dengan pergaulan yang salah dan terjerat narkoba. Beri mereka pendidikan yang baik, pelajaran moral dan agama. Jika mereka menggunakan handphone, lakukan pengawasan dan batasi," ujar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Dia juga menyebutkan, saat ini perkembangan generasi muda sangat memprihatinkan. Meluasnya peredaran narkoba dan banyaknya bujuk rayu melalui media sosial yang dapat menjerat anak dalam prostitusi, harus diwaspadai sedari dini. 

"Bagaimana peran orangtua? Jangan berhenti berikan nasehat pada anak, jangan berhenti berdoa agar mereka selalu terlindungi. Beri mereka perhatian dan kehangatan keluarga. Beri pengertian bagaimana bahayanya narkoba dan pergaulan bebas,"ungkapnya.

Dhiyaul melanjutkan, terkait hak, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi. Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 di dalam Perda,” katanya.

Dhiyaul menambahkan, pada ayat 4 dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian pada Pasal 12 disebutkan orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Artinya para orangtua juga harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anaknya,” jelas Dhiyaul.

Selain itu juga, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak. Hal ini tertuang pada Bab VII Pasal 49 di Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.

Dalam kesempatan session tanya jawab, seorang warga menanyakan adanya pemberitaan terkait siswa smp yang dipenjarakan 7 tahun karena mengkritik presiden. "Bagaimana ketentuan hukum terhadap si anak, sedangkan dia masih di bawah umur," tanya warga tersebut.

Menanggapi itu, Dhiyaul mengaku tak mengetahui adanya kasus tersebut dan menduga kabar itu hoax. "Mungkin itu kabar hoax, karena sampai saat ini saya belum pernah dapat kabar adanya anak SMP dipenjarakan karena mengkritik presiden. Meski pun begitu, ada perlindungan hukum terhadap anak. Namun anak di bawah umur bukan berarti tidak bisa dijerat hukum.

"Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak," jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini