PANGERAN Minta Dit Propam Mabes Polri Awasi Proses Hukum Kasus PPPK Batu Bara

Rabu, 04 September 2024 / 13.27

Ketua PANGERAN, M. Nurizat Hutabarat,S.H. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Pilkada Batu Bara 2024 kali ini tak kalah lebih menarik perhatian publik di Indonesia. Balon Bupati Petahana berstatus tersangka dugaan suap CASN PPPK formasi 2023, Ir H. Zahir MAP, didampingi calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, asal Kota Medan diarak-arak ratusan warga mendaftarkan diri ke KPU Batu Bara, Rabu (29/8/2024).

Zahir dan Aslam Rayuda tiba sekira pukul 14.30 WIB, mengenakan seragam kemeja putih-putih didampingi Ketua DPRD Batu Bara Safi’i yang mengenakan kemeja merah. Rombongan ini disambut Ketua KPU Batu Bara,Erwin didampingi sejumlah komisioner.

Setibanya di pintu masuk KPU, Zahir dan Aslam disambut komisioner KPU yang langsung menyalami dan memakaikan sal coklat kepada pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati yang diusung Partai PDIP, Hanura, Glora dan Partai Umat.

Sementara itu,  Zahir yang ditemui oleh berbagai awak media disela-sela pendaftaran terkait status tersangka yang disandangnya hanya menjawab singkat. "Biarkan dia berjalan secara hukum, kita doakan semoga baik baik saja," ungkap zahir, sembari berjalan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Batu Bara periode 2019-2023, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan suap seleksi CASN PPPK formasi 2023.

Sebelumnya Polda Sumut juga sudah menahan dan melimpahkan tersangka dalam kasus ini, termasuk adik kandung mantan bupati, OK Faisal dan kini kasusnya sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Medan dalam masa persidangan.

Kasus yang menyeret Zahir yang juga politisi PDI Perjuangan ini menjadi sorotan Organisasi PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme). 

Ketua PANGERAN, M. Nurizat Hutabarat,S.H yang juga sebagai Pengacara muda di Organisasi advokat Ferari meminta kepada Polda Sumut tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, apalagi yang bersangkutan Zahir tidak ditahan walaupun berstatus tersangka dalam seleksi CASN PPPK formasi 2023.

M. Nurizat Hutabarat,S.H yang sering di sapa “Izat” ini, juga meminta kepada Dit Propam Mabes POLRI ikut mengawasi proses hukum di Wilayah Polda Sumatera Utara terkait kasus PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara.

Hal ini juga menjadi polemik dan banyak di perbincangkan oleh Masyarakat Kabupaten Batu Bara, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa setelah mantan bupati zahir ditetapkan jadi tersangka dan menyandang status DPO Polda Sumut tidak menahannya. (dani)

Komentar Anda

Terkini