Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 10 Ribu Gram Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 30 September 2024 / 14.11
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Pramaartha dan Kasi Humas Iptu Masdulhak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (30/9/2024). (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Polres Tebingtinggi kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba. Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Pramaartha dan Kasi Humas Iptu Masdulhak. Kegiatan berlangsung di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Senin (30/9/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan, tim Labform Polda Sumatera Utara (Poldasu) AKP R Fani Miranda, ST, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Dr. Hendro Wibowo, S.IP, M.Si, mewakili Kajari Alvin Zeawa, SH, MH, mewakili pengacara Agung Syahputra Damanik, SH serta personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dalam keterangannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon menyebutkan, bahwa ada 2 jenis barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan hari ini, yakni narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 ribu gram dan 30 ribu butir pil Ekstasi, terangnya.

Lanjut Kapolres, kedua jenis barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada bulan Agustus lalu, dengan menangkap 2 pria ES (31) dan SG (46) atas dugaan kepemilikan barang bukti narkoba tersebut. Penangkapan terhadap keduanya terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut telah memiliki dasar dan ketetapan yang pasti yakni adanya surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan Nomor : B/6136F/L.2.23/Enz.1/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Kemudian adanya bukti laporan polisi di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dengan Nomor : LP/A/117/VIII/2024/SPKT/Satres Narkoba/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2024 atas tindak pidana dimaksud, sebutnya.

Kapolres juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, terlebih ini merupakan program prioritas Kapolda Sumut salah satunya memberantas narkoba dengan profesional dan berkepastian hukum, baik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tetap mengikuti proses dan mekanisme hingga sampai ke tahapan penuntutan dan persidangan di pengadilan, hendaklah berjalan aman agar memiliki legitimasi yang pasti terhadap penegakan hukum dimaksud, bilangnya.

Selanjutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin AKP R Fani Miranda, ST untuk memastikan keaslian dari barang bukti narkoba tersebut. Setelah didapati hasil pengecekan dari tim Labfor, lalu Kapolres Tebingtinggi bersama Kasat Narkoba, Kepala BNN, perwakilan Kejari dan perwakilan pengacara langsung melakukan pemusnahan seluruh barang bukti Sabu dan Extacy dengan cara merebusnya di dalam dandang berisi air panas agar bisa hancur dan telah disediakan oleh tim Satres Narkoba disamping Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

Atas kasus kepemilikan narkoba tersebut, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak menerangkan bahwa kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dimana kedua tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas Kasi Humas. (ar)
Komentar Anda

Terkini