MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H.Ilhamsyah SH meminta masyarakat Kota Medan bersyukur dengan adanya pelayanan kesehatan gratis saat ini, meski dalam kenyataan di lapangan masih ditemukan ketidaksempurnaan dalam pelayanan.
Harapan ini disampaikanya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan, di Jalan Sunggal Gg.Langgar, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Minggu (8/9/2024).
"Masyarakat Kota Medan patut bersyukur, Alhamdulillah sudah bisa berobat dengan menggunakan KTP dan gratis. Penting untuk kita ketahui, bahwa peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat adalah harapan bersama. Jika hal ini bisa terwujud, kesehatan warga Kota Medan diharapkan bisa lebih baik ke depan," katanya.
Anggota DPRD Komisi I ini menegaskanan bahwa terpenuhinya jaminan kesehatan menjadi hak setiap warga. Meski begitu, masyarakat tidak boleh terlena dan abai dengan urusan kesehatan.
“Meski pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan, masyarakat juga tidak boleh terlena. Berjuang untuk tetap hidup sehat harus menjadi keharusan. Meskipun dijamin, kalau bisa program jaminan kesehatan itu baiknya tidak kita pakai. Artinya kita sehat-sehat,” katanya.
Dengan kondisi saat ini, politissi Senior Golkar ini akan terus mendorong Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam perda tersebut.
“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Ilhamsyah menerangkan, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
“Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat. (mar)