SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Tokoh pemuda Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah Raju Firmanda Hutagalung melaporkan mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Muktar Nababan ke Polres Sibolga terkait dugaan kasus penistaan agama yang diposting melalui media sosial.
“Kemarin malam, saya telah melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam,” kata Raju Firmanda saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (3/9/2024).
Sekjen KNPI Tapteng itu juga mengatakan bahwa Kota Sibolga memiliki semboyan “Negeri Berbilang Kaum” semboyan tersebut mengacu pada banyaknya agama, suku, ras, dan bangsa yang mendiami kota ini, selalu hidup rukun dan damai.
“Ratusan tahun lamanya, tak pernah terdengar perpecahan antar umat beragama di sini, aktivitas sosial dengan keberagaman yang saling bertoleransi dan harmonis berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dia menjelaskan postingan seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh dan pengajaran yang baik kepada masyarakat telah melukai perasaan kami (Umat Islam).
Pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum supaya yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan apa yang telah ditulis dalam akun media sosialnya.
“Saya sangat kecewa atas perilaku oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama Islam. Kita juga sangat sepakat tidak dibenarkan melakukan penistaan terhadap agama apapun. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” bebernya. (rizki)