Kordinator Divisi Humas Data & Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pada tahapan pencalonan kepala daerah yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu mengenai Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.
“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya dalam rilis yang diterima pada Sabtu (7/9/2024).
Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Sumut, Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.
“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.
Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda Rp 36.000.000.
“Ini aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya. (mar)