Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Batubara Sita 1 Kg Sabu, 21 Kg Ganja dan Pil Ekstasi

Jumat, 30 Agustus 2024 / 19.29

Polres Batubara menyita 1 kg sabu, 1 kg ganja dan pil ekstasi dalam pengungkapan kasus narkoba. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Resor Batu Bara menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka bandar narkotika, kegiatan itu pun digelar di Halaman Mako Polres, Jumat (30/8/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi memimpin rilis tersebut dan mengungkapkan detail mengenai penangkapan serta berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Dalam rilis tersebut, Kapolres Taufik Hidayat menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum terbaru berhasil menggagalkan rencana pemasaran daun ganja dan sabu di Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2024 terhadap IRWAN alias MARUDUT, seorang wiraswasta asal Simalungun. IRWAN ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Lebih lanjut Kapolres pun menegaskan, "Kami sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penadah dan distributor. Tindakan tegas akan diambil terhadap semua yang terlibat, baik yang membeli maupun menjual narkotika di Batu Bara," ujarnya.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2024, pihak kepolisian menangkap Iswandi Wahab di Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih. Iswandi, yang dikenal sebagai wiraswasta asal Aceh, ditangkap dengan 21 bungkus ganja kering dan satu gulungan ganja. Ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Batu Bara.

Kapolres menjelaskan, "Ganja ini didapatkan dari Aceh dan direncanakan untuk dipasarkan di Batu Bara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat dalam penyebaran narkotika ini."

Selama sebulan terakhir, Polres Batu Bara telah menyita 1011 gram sabu, 21 kilogram ganja, dan 3,86 gram ekstasi. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Taufik menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengungkap jaringan-jaringan narkotika yang ada.

"Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya kami untuk membersihkan Kabupaten Batu Bara dari peredaran narkoba. Kami akan terus memantau dan mengejar semua pelaku yang terlibat," ujar Kapolres.

Kapolres Taufik juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. 

"Kami mengajak masyarakat Batu Bara untuk berani melawan peredaran narkoba. Jangan biarkan siapapun menghalangi tugas kami. Kami akan memproses secara hukum setiap tindakan yang menghambat upaya kami," tambahnya.

Barang bukti yang disita dari kedua kasus tersebut meliputi tas sandang, handphone, kartu ATM, serta sepeda motor dari kasus sabu, dan koper, handphone, serta kartu ATM dari kasus ganja.

Pihak kepolisian akan melanjutkan pengembangan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti jaringan narkotika di wilayah Batu Bara maupun di luar daerah tersebut. Kapolres Taufik menekankan komitmen Polres Batu Bara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. (dani)

Komentar Anda

Terkini