Memasuki Tahapan Pilkada, Bawaslu Fokus Pengawasan Pencalonan di Sibolga

Jumat, 02 Agustus 2024 / 20.43

Bawaslu Kota Sibolga gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan serta tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Sengketa (SIPS). (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Menjelang memasuki tahapan pendaftaran bakalan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan serta tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Sengketa (SIPS).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sibolga, Sio Bangun Marganda Sinaga mengatakan bahwa Pasangan Calon maupun Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dapat membuat pelaporan sengketa ke Bawaslu Sibolga secara Online melalui situs SIPS dan juga secara langsung (Helpdesk) dengan datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Sibolga.

"Penyampaikan sengketa boleh secara langsung maupun tidak langsung, yang langsung maksudnya langsung melaporkan ke Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui sistem informasi pelaporan sengketa (SIPS)," kata Sio pada wartawan, Jumat (2/8/2024).

dia menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan agar Calon maupun Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga serta Partai Politik dan masyarakat paham akan alur cara penyampaian pelaporan.

"Yang boleh jadi pemohon adalah pasangan calon dan bakal pasangan calon. Termohonnya adalah KPU Sibolga, dan objek sengketa yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan itu adalah berita acara oleh KPU Kota Sibolga dan surat keputusan KPU Sibolga," ucapnya.

Sementara itu, Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Sibolga, Armansyah Sinaga yang hadir sebagai pemateri juga menuturkan bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU Sibolga akan membuka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga.

"Pendaftaran akan kami umumkan nantinya, dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Namun, bila hanya masi 1 calon yang mendaftar maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari, tempat pendaftaran itu di RPP KPU Kota Sibolga di Jalan S Parman Kota Sibolga," kata Armansyah. (rizki)

Komentar Anda

Terkini