Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tau Siregar menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa 16 Juli 2024 lalu. Pelaku ditangkap polisi dibantu warga.
"Dalam aksinya pelaku berpura-pura menawarkan satu botol madu kepada korban dengan harga Rp 120.000," ujar AKP Maruli, Kamis (18/7/2024).
Setelah pelaku memastikan kondisi targetnya. Pelaku langsung mendekat korban dan merampas kalung di leher korbannya.
"Korbannya atas nama H Nurhayan (36), warga Jalan Berlian Sari PJKA Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor," terangnya.
Setelah pelaku merampas kalung di leher korban, korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku lalu diserahkan ke polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni satu botol madu, satu unit sepeda motor Beat streat hitam milik pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Delitua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (mt)