Krisis Moral Ancam Generasi Muda, Dhiyaul Hayati : Keluarga Berperan Lakukan Pengawasan dan Perlindungan Anak

Minggu, 14 Juli 2024 / 14.51

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sabtu - Minggu (13-14/7/2024). (ft-maria/klikmetro)

Masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2023 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati di Masjid Al Maimun Komplek Puza 1 Jalan Bunga Rinte, Medan Tuntungan, Sabtu (13/7/2024). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini agar anak-anak terlindungi dari berbagai bahaya yang mengancam masa depan mereka. Seperti permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. 

"Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, sehat jasmani dan rohani," kata Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VII Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar di sejumlah lokasi, Sabtu - Minggu (13-14/7/2024).

Saat ini, lanjut Dhiyaul, generasi muda mengalami krisis moral akibat penyalahgunaan gadget atau handpone yang mempengaruhi pola pikir anak. Selain itu juga maraknya narkoba yang sekarang ini 'bak kacang goreng' menimbulkan berbagai tindak kriminalitas yang kebanyakan dilakukan oleh para remaja. Seperti beberapa saktu lalu di Medan, pelaku begal maupun curanmor dilakoni oleh remaja. Keberanian mereka melakukan tindak kriminalitas karena pengaruh narkoba.

"Kasus lainnya, remaja putri yang kecantol dengan teman facebooknya lalu pergi dari rumah sehingga menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual. Hal-hal seperti ini yang harus kita waspadai selaku orangtua. Awasi anak saat menggunakan handphone, jangan dibiarkan sebebas-bebasnya. Karena di handphone itu banyak hal-hal yang dilihatnya, termasuk situs-situs porno. Bapak dan ibu harus selalu memberi perhatian kepada anak, beri kenyamanan dan sering mengobrol bersama mereka sehingga ada keterbukaan dan kedekatan dalam komunikasi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Lanjutnya lagi, hal yang utama untuk anak adalah perlindungan keluarga. Meski anak sudah mendapat pendidikan di sekolah, namun orangtua juga berperan memberikan kasih sayang dan rasa aman bagi anak, memberi pelajaran agama, budi pekerti, sopan santun, dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik.

juga kesehatan yang sebenar-benarnya, dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi. 

"Beri anak pendidikan agama yang baik, agar tidak terpengaruh dengan pergaulan bebas dan hal-hal negatif yang dapat merugikan diri dan merusak masa depannya," ujar Dhiyaul seraya berharap lahirnya produk hukum Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan peran pemerintah memberikan perlindungan.

"Kita berharap dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini, anak-anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Jangan ada lagi eksploitasi anak, karena didalam perda ini juga diatur pendampingan hukum bagi anak," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait perda ini. Seperti disampaikan warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan yang menyoalkan krisis moral dan mental anak sekarang ini, tak lepas dari peran guru maupun tenaga pendidik yang tak bisa tegas karena takut terkena sanksi pidana hukum.

"Saya ingin menanyakan, apakah bisa diberi perlindungan hukum bagi guru dalam mendidik murid-muridnya. Karena sekarang ini, guru takut memberi hukuman atau pun mendisplinkan siswa yang ujung-ujungnya bisa dilaporkan ke polisi," tanya wanita berhijab ini.

Sementara warga lainnya menanyakan bagaimana penanganan anak-anak terlantar atau anak jalanan.  

Menjawab soalan warga, Dhiyal menyebutkan guru dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar peraturan sekolah. Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Terkait penanganan anak terlantar maupun anak jalanan, Dhiyaul mengatakan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial telah berulangkali melakukan penertiban dan membawa anak-anak tersebut ke rumah singgah. Mereka didata, kemudian diberikan pengarahan. "jika ada orangtua atau walinya, anak-anak ini dipulangkan," jelas Dhiyaul.

Untuk diketahui, kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2023 yang digelar Dhiyaul Hayati berlangsung selama 2 hari di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Sei Batang Kuis No. 34,Kel. Babura, Kecamatan Medan Baru, Mesjid Al Maimun Komplek Puza 1 Jalan Bunga Rinte Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Pinang Baris (Depan Terminal Pinang Baris) Lingkungan 13 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Lapangan SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan Jalan Saudara Gang Beringin Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang. (mar)


Komentar Anda

Terkini