Bahrumsyah Tegaskan Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

Senin, 22 Juli 2024 / 21.12

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, menegaskan tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien Universal Health Covarage (UHC). Sebab, Pemkot Medan telah menanggung persoalan kesehatan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan, Bahrumsyah setelah mendengar banyaknya keluhan masyarakat yang berobat menggunakan program UHC namun ditolak oleh pihak rumah sakit.

Fenomena saat ini, kata Bahrumsyah, masih ditemukan rumah sakit tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pasien UHC JKMB dengan alasan ruangan penuh (full).

“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kalua kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia. Pihak rumah sakit harus tetap mengupayakan pasien mendapatkan pelayanan dan tidak ada alasan,” tegasnya beberapa waktu lalu. 

Implementasi UHC, sebut Bahrumsyah, agak sulit dilakukan. Sebab, pasien tidak langsung ditangani, namun harus mengkonfirmasi kembali setelah 3 hari mendaftar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini, katanya, menjadi ketakutan di masyarakat. 

“Ini tanggung jawab Pemkot Medan. Harusnya, begitu pasien mendaftar sistem sudah selesai dan pasien dapat langsung ditangani, yang penting punya NIK. Dan BPJS harus mengedukasi secara penuh rumah sakit yang menjadi provider, agar masyarakat tidak mengalami hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Terkait administrasi kependudukan (Adminduk), tambah Bahrumsyah, masih menjadi masalah, khusunya di wilayah Medan bagian utara. “Begitupun, kita masih membuka program unregister di rumah sakit milik Pemkot Medan,” ujarnya.

Terkait tunggakan iuran BPJS mandiri, lanjut Bahrumsyah, itu harus dibayar karena negara belum menghapus hutang iuran tersebut. “Tetapi untuk sementara itu abaikan saja, karena urusan kesehatan masyarakat sudah ditanggung oleh Pemkot Medan melalui program UHC,” sebutnya. 

Terkait UHC Kota Medan sudah dapat dipakai di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu meminta pihak BPJS agar menginformasikan secara utuh program UHC tersebut dengan memberikan daftar/list rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider. 

“Dengan adanya daftar/list itu, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana harus berobat menggunakan UHC saat berada di luar kota. Dan oknum rumah sakit-pun tidak lagi mengintimidasi pasien UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya. (mar) 

Komentar Anda

Terkini