Terekam kamera handphone, seorang terduga pelaku pembacokan menenteng senjata tajam. (ft-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Seorang pria bernama Kamiso alias KM (49) ditangkap karena membacok warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kamiso ini ternyata merupakan pecatan Polri.
Saat ini Kamiso sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan, Sabtu (4/5/2024).
"Satu orang yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Jefri Simamora.
Aksi pelaku yang beringas menenteng senjata tajam, dan mengacungkannya ke warga di Desa Sampali, juga terekam kamera video ponsel oleh warga sekitar. Dalam video tampak pelaku memakai tongkat untuk berjalan mendatangi warga sekitar. KM juga secara bengis membacok salah seorang warga di bagian tangannya.
Informasi diperoleh Kamiso merupakan pecatan aparat yang pernah dipenjara karena menembak seorang anggota Polri di Jalan Gagak Hitam atau Ringroad Medan Sunggal, pada 2020 silam.
Diketahui, pelaku yang diduga preman suruhan mafia tanah ini melakukan teror kepada masyarakat di Jalan H Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Para preman ini menyerang warga dengan senjata tajam.
"Kami tidak takut dengan teror oleh mafia tanah menggunakan jasa preman yang telah mendapatkan kontrak penuh untuk menyerang warga Kampung Kompak," ucap salah satu emak - emak warga Kampung Kompak Jalan H Anif Medan berinisial PJ (50).
Kata dia, penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dilakukan pada Jumat 3 Mei sekitar pukul 10.30 WIB. Warga Kampung Kompak melakukan protes adanya warga bersimbah darah dibacok dengan kelewang dan samurai, sehingga warga melakukan bakar ban di Jalan H Anif Medan.
"Kami bukan penduduk liar yang diusir dan diteror oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan surat belaka. Kita juga punya surat kepemilikan tanah. Selain itu, ada sejumlah warga tinggal 18 tahun lamanya di Kampung Kompak. Meski kami masyarakat miskin tapi taat hukum yang berlaku di Indonesia dan membayar PBB," paparnya.
"Ini masak main hukum rimba, padahal mereka juga menggunakan jasa pengacara tapi memberikan contoh yang tidak baik. Ratusan warga yang ada di Kampung Kompak tidak tinggal diam masih ada keadilan di Indonesia ini," sambungnya.
Sebelum terjadi penyerangan kepada warga Kampung Kompak itu, ada juga laporan warga yang dianiaya dengan senjata tajam dan bersimbah darah di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada bulan Desember Tahun 2023 atas laporan Fredy Panjaitan Cs. Namun saksi pelapor (korban) sebanyak 5 orang sudah diperiksa tapi hingga kini belum ada titik terangnya alias jalan di tempat. (mt/red)