Medan Zoo Dinilai Tak Ada Kemajuan, DPRD Medan Minta Direksi PUD Pembangunan Mundur

Rabu, 08 Mei 2024 / 08.02

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH MH, meminta jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan untuk segera mundur dari jabatannya. Bukan tanpa sebab, pernyataan itu disampaikan Bahrumsyah lantaran melihat tidak adanya kemajuan di Kebun Binatang Medan (Medan Zoo). Bahkan, Bahrumsyah menilai kondisi Medan Zoo kian hari kian memprihatinkan.

Sebagai salah satu unit usaha milik Pemko Medan yang tercatat sebagai aset PUD Pembangunan Kota Medan, Bahrumsyah menilai PUD Pembangunan telah gagal dalam mengelola Medan Zoo.

"Kondisi PUD Pembangunan Kota Medan sangat memprihatinkan, sampai sekarang permasalahan di Medan Zoo tidak bisa diatasi. Jadi wajar saja jika kita minta agar seluruh jajaran Direksi PUD Pembangunan Kota Medan segera mundur dari jabatannya," tegas Bahrum, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bahrumsyah, sejak DPRD Kota Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik.

"Alasan kita menjadikan PUD, agar mereka ini lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mereka masih kesulitan mencari investor," ujarnya.

Sejak disahkan, lanjut Bahrum, kondisi PUD Pembangunan Kota Medan justru minus. BUMD Kota Medan tersebut tercatat tidak pernah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

"Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja dari jajaran direksinya. Sekali lagi perlu diketahui bahwa kita di DPRD Medan telah mengupayakan mereka agar jadi PUD supaya bisa bergerak bebas mencari investor, tapi hasilnya masih belum terlihat, " ujarnya.

Diungkapkan Bahrrum, jika memang masih kesulitan mencari investor, ia pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

"Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah," terangnya.

Namun, tambah Bahrum, jika Pemko Medan mengajukan penyertaan modal, DPRD Medan bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

"Membantu Medan Zoo itu tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan. Medan Zoo salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan, dan ada banyak aset Pemko Medan yang sudah dipisahkan. DPRD Medan sendiri hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran," tutupnya. (mar)


Komentar Anda

Terkini