Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengamankan pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ditaksir berusia 5 tahun hingga meninggal dunia. Kasus pembunuhan yang terjadi setahun lebih ini terungkap, setelah sang ibu mengakui anaknya tewas setelah dianiaya suaminya (ayah tiri korban).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023 silam.
"Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi sembari menunggu pihak keluarga," ungkap Hadi, Jumat (10/5/2024).
Kata Hadi, setelah selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat anak itu kemudian dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.
"Namun, pada Senin 6 Mei 2023 ibu korban Ardilla Hakim bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 5 tahun itu diketahui Bernama Ardziki Pratama Nasution," ungkapnya.
Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu segera melakukan pemeriksaan hingga terungkap, korban meninggal dunia setelah dianiaya Baginda Siregar ayah tirinya (26) bersama adiknya Raj Samjani Siregar (24).
"Kemudian tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB, pelaku dapat diamankan di daerah Mabar dan adik pelaku di Jalan Denai," terangnya.
Kronologis
Hadi mengatakan peristiwa itu berawal pada Kamis, 9 Maret 2023 di rumah pelaku di Jalan Alumunium, Kecamatan Medan Deli. Awalnya, terjadi pertengkaran antara Baginda dan Ardilla. Pertengkaran itu dipicu karena korban bercerita kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering video call dengan pria lain.
"Korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain," jelasnya.
Mengetahui hal itu, Baginda emosi dan memanggil istrinya untuk memastikan hal itu, tetapi saat itu, pelaku Ardilla membantah. Alhasil, pelaku Baginda emosi dan memukul korban hingga membuat bagian mata korban berdarah.
Tak sampai di situ, pelaku Baginda lalu membanting korban sebanyak dua kali dan menginjaknya. "Melihat korban tidak bergerak, pelaku merasa panik dan kemudian menyuruh ibu korban untuk memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong," kata Hadi.
Setelah itu, ibu korban mengangkat tubuh korban ke kamar dan menutupnya dengan selimut. Takut aksi mereka diketahui orang, para pelaku pun berencana untuk membuang jasad korban.
Kemudian, ibu korban pun menyewa mobil Avanza. Dia lalu menghubungi pelaku Raj untuk membantunya membuang mayat korban.
Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, ketiga pelaku membawa mayat korban menuju Tapanuli Utara. Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB para pelaku membuang jasad korban di Jalan Lintas Sipirok-Taput, tepatnya di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
"Setelah selesai membuang mayat korban ketiga pelaku kembali ke rumah," ujarnya.
Lalu, pada 15 Maret mayat korban ditemukan oleh warga. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu menuju lokasi dan membawa mayat korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Setelah enam bulan tidak ada keluarga yang datang, rumah sakit memutuskan untuk menguburkan jenazah tersebut. (in/mar)