Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (8/3/2024). (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap,berlangsung di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10:00 Wib.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag Sdm polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, S. E, S. I. K, bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, juga disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, S. E, S. I. K, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto S.H,M.H bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan.”Sebutnya Kabag Sdm polres Langkat.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan Dua kasus dengan Lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, Sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr.”Ungkap Kompol Waskita Sheena Sari.
"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama", pungkas Kompol Waskita. (ks)