Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan EP alias Akong, terduga pelaku narkoba. (ft-ist) |
SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di cebuah cafe di Jln. Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ini pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, "tersangka, yang dikenal dengan inisial EP alias Akong, 35 tahun, berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong, "ujar AKP Irvan, Senin (25/3/2024).
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin. Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Lebih lanjut Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun menanggapi,"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Operasi penggerebekan yang kami lakukan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti," ujar IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH.
Selain itu, penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Akong mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. (mt/red)