Satlantas Polres Tebing Tinggi memberikan pelayanan SIM. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Sat Lantas Polres Tebingtinggi memastikan masyarakat/publik mendapatkan pelayanan yang terbaik dan optimal sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Jalan Langsat Kota Tebingtinggi. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (10/2/2024).
Menurutnya, ini merupakan salah satu program Kapolri yaitu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini diaplikasikan oleh Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Polres Tebingtinggi dalam bentuk pelayanan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM Polres Tebingtinggi, merupakan hasil dari pelayanan prima yang telah Polri berikan kepada masyarakat," ujarnya.
Hingga kini, semua pelayanan diberikan untuk masyarakat pemohon pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, dengan tujuan untuk memberikan kecepatan, kemudahan dan transparansi bagi pemohon yang mengurus SIM di Satpas Polres Tebingtinggi.
"Personel yang ditugaskan benar-benar bekerja sesuai SOP dan aturan perundangan-undangan yang berlaku di saat memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambung AKP Agus.
Selain itu, sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Tebingtinggi juga sudah melakukan pengawasan secara bertahap terhadap personel yang bertugas di Satpas yang dipimpin oleh Kasat Lantas dan unsur pengawas internal terdiri dari Propam dan Siwas Polres Tebingtinggi.
Pengawasan dilakukan bertujuan untuk memastikan personel bersikap baik dan ramah terhadap masyarakat dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku, serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM A dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu. Dan diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo.
"Pengawasan tidak hanya dibagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada dikantor pelayanan tersebut seperti kondisi uji praktik dan lapangan uji praktek SIM," sebutnya.
Dalam hal ini Polres Tebingtinggi dan Sat Lantas bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebingtinggi 081260664044 jika ada hal yang ingin disampaikan.
"Kepada masyarakat maupun para pemerhati yang merasa kurang puas terhadap fungsi pelayanan di Polres Tebingtinggi seperti SIM, SKCK dan SPKT dapat mengadukan hal tersebut melalui Dumas Presisi sebagai Layanan Pengaduan Masyarakat demi mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Serta kami pastikan seluruh aduan akan diregister dan ditindak lanjuti ," tutup Kasi Humas menerangkan. (ar)