Kedua tersangka pemilik sabu 9 kg diamankan pihak kepolisian. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut terus menggiatkan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Medan Helvetia pada Senin (12/2/2024).
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu diawali informasi yang diterima adanya transaksi narkotika di Kecamatan Medan Helvetia.
Polisi kemudian melakukan under cover buy (menyamar) dan tersangka menyetujui transaksi di Jalan Asrama depan Perumahan De Casa Villa.
"Dari laporan personel lalu memesan sabu seberat 5 kg kepada pelaku inisial WM dan IJ, warga Aceh," sebutnya, Selasa (13/2/2024).
"Kedua pelaku diamankan setelah menunjukkan barang bukti sabu," terang Hadi.
Penangkapan kedua tersangka langsung dikembangkan ke Kompleks The Suites, Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Polisi menemukan tas berisi 4 kg sabu dan pil ekstasi 500 butir.
"Kedua pelaku mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang di Aceh berinisial TA (DPO)," ungkapnya.
Guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Kasus peredaran narkoba masih terus dikembangkan Polda Sumut untuk menangkap pelaku jaringan lainnya," pungkas Hadi. (red)