Polsek Medang Deras mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Plt. Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung, SH melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kejadian di Kuala Sipare dusun Pematang Eru desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (11/10/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi nomor : LI/34/X/2023/unit intelkam Polsek Medang deras tanggal 11 oktober 2023.
Kronologis penangkapan, Polsek Medang Deras mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri sudah diketahui petugas.
Team opsnal Polsek Medang Deras sampai di lokasi dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud sedang menunggu pelanggan dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian menemukan 2 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik yang sempat dibuang pelaku.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Pelaku berjumlah 3 orang, yaitu MS alias Putra (19) belum bekerja warga dusun Pematang Eru desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. SI alias Ipul (33) karyawan BUMN, dusun Antara desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu bara, VH alias Pino (30) bekerja mocok-mocok, dusun Bukit desa Cengkring Pekan kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) laket sedang sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang Rp115.000 hasil penjualan sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong tempat sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis warna kuning.
Sementara itu, pelaku akan dijerat tindak pidana telah melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotikaUnit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Plt. Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung, SH melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kejadian di Kuala Sipare dusun Pematang Eru desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (11/10/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi nomor : LI/34/X/2023/unit intelkam Polsek Medang deras tanggal 11 oktober 2023.
Kronologis penangkapan, Polsek Medang Deras mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri sudah di ketahui petugas.
Team opsnal Polsek Medang Deras sampai di lokasi dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud sedang menunggu pelanggan dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian menemukan 2 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik yang sempat dibuang pelaku.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak di jual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Pelaku berjumlah 3 orang, yaitu MS alias Putra (19) belum bekerja warga dusun Pematang Eru desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. SI alias Ipul (33) karyawan BUMN, dusun Antara desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu bara, VH alias Pino (30) bekerja mocok-mocok, dusun Bukit desa Cengkring Pekan kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) laket sedang sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang Rp115.000 hasil penjualan sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong tempat sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis warna kuning.
Sementara itu, pelaku akan dijerat tindak pidana telah melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dani)