Satreskrim Polres Batubara mengamankan buronan bernama Munir, pelaku pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap seorang buronan bernama Munir (45) dalam kasus pemerkosaan , pencurian dan pembunuhan, ia ditangkap pada minggu semalam.
Korban yang diperkosa dan dibunuh Munir tak lain adalah ibu mertuanya sendiri berinisial M (65) warga desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, pada tanggal 7 September lalu.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP EIysa Simare - mare dalam keterangan nya menjelaskan, bahwa motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi pelaku yang sakit hati kepada korban.
"Kasus ini berawal dari rasa sakit hatinya kepada istirnya, Eka. Pada Agustus 2023 kemarin, Munir yang tidak bekerja bertengkar dengan Eka, yang akhirnya istrinya berangkat bekerja ke Malaysia meninggal dia dan anaknya.
Sakit hati Munir memuncak, sehingga merencanakan akan memperkosa adik iparnya, Ela. Pada tanggal 6 September 2023, Munir meminta Ela datang ke rumah, namun permintaan Munir tidak dijawab adik iparnya.
Pada 7 September 2023, sekira pukul 08.00 WIB, Munir menyambangi rumah ibu mertuanya. Setibanya di rumah itu, Munir disambut Maimunah dan kedunya berbincang-bincang, sedangkan Ela berada di dalam kamar.
Saat itu mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Lalu Munir memijak dada korban hingga tak berdaya.
Saat itulah, Munir mempereteli berihiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menggagahinya tanpa rasa bersalah. Saat itu Munir masih sempat mengancam korban untuk menunjukkan simpanan perhiasan dan uang. Namun aksi Munir diketahui Ela yang seketika itu menjerit histeris meminta pertolongan warga.
Munir langsung lari tunggang langgang sembari membawa motor milik korban. Setelah itu Maimunah dibawa ke rumah sakit, namun dalam perawatan akhirnya meninggal dunia.
Kepada wartawan Munir mengaku menyesali perbuatannya. “Sakit hati aku bang. Aku mohon maaf, menyesal kali aku bang,” kata Munir.
Atas kasus ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dan akhirnya tersangka Munir dibekuk di pelariannya di Tanah Karo. Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,"ucap Kasat. (dani)