Preman Kampung Pukuli Warga Gegara Tak Dikasi 2 Ribu, Berujung Masuk Sel

Kamis, 14 September 2023 / 20.12

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan pria berinisial RA, terduga pelaku penganiayaan. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap seorang pria tidak memiliki pekerjaan tetap inisial RA (38) warga Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/9/23) sekira pukul 09.00 Wib. 

Terduga pelaku RA yang merasa preman kampung itu ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Dirgas Sudirman Damanik (34) warga Jalan Merbuk Gang Keluarga Lk IV RT / RW 004 Bajenis Kota Tebingtinggi. 

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. 

Dijelaskan Abdi, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban tengah membeli nasi bungkus di jalan umum Desa Tanjung Seri di Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara pada Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib, datang terduga pelaku RA menemuinya. 

Seketika terduga pelaku kemudian meminta uang dua ribu rupiah kepada korban. Namun korban mengatakan dirinya tidak mempunyai uang. 

Mendengar penolakan korban tanpa basa basi terduga pelaku RA langsung memukul wajah korban menggunakan tangan kanan. 

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP Nomor : LP/B/156 /IX/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 September 2023. 

Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung menggelar penyelidikan. 

Akhirnya diketahui terduga pelaku sedang berada di kediamannya. Tanpa membuang waktu Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku. 

"Saat ini terduga pelaku penganiayaan RA yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana telah diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Abdi Tansar. (dan)

Komentar Anda

Terkini