Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi mengamankan pria berinisial Ar alias Opung pelaku curat. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi pada Jumat (22/9/2023) dini hari, telah membekuk pria berinisial Ar alias Opung (25) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Benar, Ar alias Opung diringkus petugas pagi dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Pandan Lkingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebinggtinggi” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media melalui pesan whatsApp seluler.
Dijelaskan AKP Agus, pelaku Ar alias Opung merupakan warga Jalan Kf. Tandean, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
”Pelaku diringkus lantaran adanya laporan polisi ke Polsek Padang Hulu dari seorang warga bernama Almaya Indrawati, Pr (61), warga Jalan Ahmad Bilal, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, dimana pelapor diduga merupakan korban pencurian” ucap AKP Agus.
Lanjutnya, adapun laporan polisi itu tertuang dalam LP/B/35/IX/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI, tertanggal 21 September 2023. Atas adanya laporan itulah sehingga Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda Joni Zuardi beserta personelnya melakukan penyelidikan dan mendalami kasus 363 tersebut.
”Dalam hal ini, tim personel yang melakukan penyelidikan telah mengantongi surat perintah penangkapan terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya” bilang Agus.
Sambung Agus, saat diinterogasi petugas, pelaku memberitahukan bahwa dalam melakukan aksinya, ia tidak sendirian, tapi bersama-sama dengan temannya warga Jalan Bakti Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi (masih dalam lidik) dan saat itu juga dilakukan pengejaran. Namun hanya pelaku Ar yang berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses penyidikan sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Sebelumnya diceritakan Agus, kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 09 September 2023, sekira pukul 07.30 WIB, korban pulang belanja dari pasar menuju ke rumah dengan berjalan kaki, lalu tepat di Jalan Darat, Kelurahan Damar Sari, disamping sekolah TK Pembina muncul dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat warna hitam List Hijau yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pria yang tidak diketahui identitasnya langsung mengambil dompet milik korban.
”Saat itu, dompet berada dalam genggam tangan sebelah kiri korban, yang didalamnya berisikan KTP dan uang tunai sebesar Rp. 1.385.000 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga korban mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong ada rampok namun tidak ada orang di sekitar TKP dan pelaku berhasil kabur” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (ar)