MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mempersulit warga yang berobat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah diterapkan Pemerintah Kota Medan sejak Desember 2022 lalu.
Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang mengeluhkan dipersulit untuk mendapat pelayanan berobat gratis. Bahkan kerap tak mendapat rawat inap dengan alasan rumah sakit penuh.
Ratusan masyarakat dan konstituen menghadiri Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro) |
"Masyarakat masih mengeluhkan tidak mendapat layanan saat beobat, terutama menyangkut ketersediaan kamar bagi penerima program UHC. Kami minta Kepala Dinas Kesehatan segera melakukan pemantauan dan verifikasi SOP kepada seluruh rumah sakit di kota Medan yang telah kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Medan," kata Dhiyaul Hayati saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX (9) Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan Sabtu - Minggu (9-10/9/2023) di sejumlah lokasi, diantaranya Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah Jalan Stella Tengah, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Lapangan Mastab Jalan Multatuli Lingkungan 3 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan maimun, Jalan Jawa Kelurahan Sei Sikambing C- II Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Kertas Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
Disebutkan Dhiyaul, semua biaya kesehatan sudah ditanggung pemerintah dan masuk dalam APBD Kota Medan.
"Dari mana anggaran dalam APBD itu, ya dari kita juga. Kita kan bayar pajak, bayar retribusi. Jadi sekarang ini kita bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski pun ada tunggakan BPJS, kita tetap bisa menikmati layanan secara gratis. Sekarang ini masyarakat jangan takut berobat, jangan takut sakit,''ungkapnya.
Politisi PKS ini menegaskan, agar warga melapor jika dibuat kesulitan saat berobat maupun dibola-bola petugas rumah sakit. "Jika bapak dan ibu dimintai biaya atau pun dipersulit untuk gunakan program UHC, segera laporkan. Akan ada sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama,"tegasnya seraya meminta masyarakat mencatat nomor ponselnya jika mendapat kendala saat berobat menggunakan program UHC.
"Kami ingin semua masyarakat Kota Medan terlayani kesehatannya dengan baik. Jika ada kendala, silahkan catat nomor handphone saya dan sampaikan permasalahannya. Kami akan berupaya memberikan solusi maupun menyelesaikan masalah yang bapak dan ibu alami,"ujar legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.
Dhiyaul menyampaikan untuk menggunakan program UHC ini, masyarakat harus mengikuti prosedur untuk pelaksanaannya dan memahami tidak semua rumah sakit melayani Program UHC. "Masalah ini perlu masyarakat ketahui, bahwa ada beberapa rumah sakit yang tidak menjalin kerjasama dengan pihak BPJS sehingga mereka tidak melayani masyarakat yang akan menggunakan program JKMB," katanya.
Untuk itulah, taat prosedur sebaiknya menjadi hal utama masyarakat yang akan menggunakan pelayanan kesehatan. "Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan. Kalau darurat, langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,"tukasnya.
Beberapa warga yang hadir menyampaikan permasalahan seputar program UHC. Bahkan masih banyak masyarakat tidak mengetahui adanya program layanan kesehatan gratis tersebut. Seperti disampaikan Halimah, warga Jalan Multatuli yang menanyakan sampai kapan program UHC. Sedangkan Mariama, warga Lorong 5 mengatakan BPJS nya sudah tertunggak selama 3 tahun apakah bisa mendapat layanan program UHC. Selain itu juga, warga juga menyampaikan permasalahan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada kegiatan itu, Dhiyaul menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.
"Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," pungkasnya. (mar)