Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan pria berinisial An dengan barang bukti ganja 3,1 kg. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Pria pemilik Narkotika Jenis ganja tak berkutik dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi disaat sedang melintas di areal kebun sawit milik warga di Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (7/9/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Pria itu diketahui berinisial An (49). Dia merupakan warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan pers di Mako Polres Tebingtinggi, Sabtu (9/9/2023).
Diungkapkan AKP Agus bahwa pria berinisial An ditangkap lantaran kedapatan petugas membawa dan memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 3.1 kilogram.
”Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku An sedang mengendarai sepeda motornya melintas dan berhenti menunggu seseorang di jalan setapak areal kebun sawit milik warga yang berada di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Diduga pelaku An membawa paket Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam jok sepeda motornya,” ujar Agus.
Dilanjutnya, petugas Satres Narkoba yang melihat pelaku An dan sudah lebih dahulu menunggunya di lokasi itu. Kemudian langsung mendatanginya dan memperkenalkan diri sebagai polisi, lalu petugas menanyakan identitas pelaku yang diakuinya berinisial An.
”Ini sesuai dengan informasi warga yang awalnya telah menyampaikan kepada petugas bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri tersebut akan melintas di jalan setapak kebun sawit warga, diduga membawa atau memiliki Narkotika jenis ganja” kata Agus.
Masih kata Agus, setelah petugas mendengar bahwa pria tersebut mengaku berinisial An, lantas petugas membekuknya dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, sepeda motor serta sekitaran lokasi untuk memastikan dugaan kalau An benar membawa atau memiliki Narkotika jenis ganja yang sebelumnya sudah disampaikan warga.
”Semua digeledah petugas, badan, pakaian, lokasi kebun sawit dan sepeda motor yang dipakai An, sehingga petugas pun berhasil menemukan barang bukti (barbut) berupa bungkusan plastik asoy warna hijau terlakban, didalamnya terdapat paket Narkotika jenis ganja terdiri dari daun, biji dan batang sebanyak 3,100 gram atau 3,1 kilogram dari dalam bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku An” ujarnya.
Ditambahkan Agus, selain menyita barbut ganja, petugas juga menyita barbut lain seperti 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy NK 6388 NAH, 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia model 105 warna merah muda, 2 (Dua) buah plastik asoy warna merah dan warna biru serta 1 (Satu) buah tas sandang bertuliskan Nike Revolution warna hitam, urainya.
Dengan adanya bukti itu dan pengakuan pelaku An kalau semua barbut yang ditemukan adalah miliknya, akhirnya petugas membawanya ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut terhadap kasusnya.
”Atas perbuatannya itu, kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)