Satpol PP Pemprov Sumut diduga menghalangi tugas jurnalis saat meliput sertijab Gubernur Sumut. (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan
mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan
fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah
jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke
Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Dalam insiden itu, ada
beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan.
Menurut Prayugo, jurnalis
IDN Times, tindak penghalangan dan upaya kekerasan itu bermula saat dirinya dan
teman-teman jurnalis dari berbagai media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal
Siregar, tempat acara dihelat.
Tiba-tiba petugas Satpol
PP menghadang jurnalis yang ingin masuk ke ruang acara.
Anggota Satpol PP
bernama EA Lubis sempat menanyakan identitas Prayogo.
Setelah dijelaskan bahwa
Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN
Times bukan media resmi.
"Apa itu IDN Times.
Enggak resmi itu," kata EA Lubis.
Petugas Satpol PP itu
juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk.
Begitu juga dengan para
jurnalis lainnya.
Petugas Satpol PP
mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.
"Ini sebuah
tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers.
Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times
yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.
Korban lainnya, Danil
Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi
sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.
"Petugas Satpol PP
harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi
jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan
lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.
Para awak media kemudian
kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.
Namun dia malah
memutarbalikkan fakta.
Dia justru mengatakan
bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.
"Tadi abang mau
masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.
Jawaban Satpol PP ini
justru membuat bingung.
Lantaran pintu yang
dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.
Pelarangan peliputan ini
menimpa lebih dari 10 awak media.
Baik dari media online,
televisi dan cetak.
Atas tindakan dugaan
kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap:
1. AJI Medan mengecam
tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan petugas Satpol PP
terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan
Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut. Apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam
menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d
dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan
tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai
tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang
Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan mendesak
agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan
tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut.
6. AJI Medan terus
mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai
kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (mt)