Pria berinisial MZ alias Ijol diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kepemilikan sabu. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Polres Tebingtinggi telah meringkus seorang pria berinisial MZ alias Ijol (30), warga Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dia pelaku Ijol, diringkus personel Sat Narkoba terkait kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, tepatnya Jumat (28/7/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku berada di lapangan dekat Kandang Ayam yang tak jauh dari rumahnya. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Selasa (1/8/2023) di Mapolres Tebingtinggi.
Disebutkan Kasi Humas bahwa saat personel Sat Narkoba meringkus pelaku, didapati disekitaran TKP barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1,63 gram yang tersimpan dalam 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, sebutnya.
Selain itu, lanjut AKP Agus personel Sat Narkoba juga menemukan barbut lainnya yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ditemukan dalam saku celana pelaku dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam milik pelaku juga turut disita personel Sat Narkoba sebagai barbut penangkapan, ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas, saat di TKP personel Sat Narkoba melakukan interogasi awal terkait seluruh barbut yang ditemukan, saat itu pelaku mengakui dan menjawab kalau barbut yang ditemukan itu adalah miliknya, sehingga pelaku serta barbut Sabu yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan prosos perkara lebih lanjut.
”Saat ini, pelaku Ijol sudah diperiksa dan dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Polres Tebinggtinggi, Dia dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (ar)