MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait proses penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, Pemerintah Kota terus melakukan sinergitas dengan DPRD Medan dalam menciptakan program guna percepatan penanggulangan kemiskinan. Salah satu yang tengah menjadi fokus adalah keberadaan para lanjut usia (lansia).
Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menyampaikan bahwa kedepan keberadaan lansia akan menjadi perhatian selanjutnya dimana mereka diharapkan bisa mendapatkan kesejahteraan melalui program bantuan yang akan diberikan.
"Termasuk para Lansia, ini akan menjadi perhatian kita. Kedepan mereka (Lansia-red) diharapkan bisa mendapatkan bantuan dari program yang digulirkan sehingga kehidupan mereka di masa tuanya menjadi lebih baik," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah VIII Tahun Anggaran 2023 Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan. Klambir V Gg. Abidin Medan Helvetia, Jalan. Kalpataru Medan Helvetia, Jalan. Sei Batu Ginging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Sabtu-Ahad (5-6/8/2023).
Disampaikan H.Rajudin, dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan DPRD dan Pemko Medan telah melahirkan sejumlah program seperti pembinaan UMKM, bantuan pangan kepada warga, program kesehatan gratis dan lapangan pekerjaan. "Sesuai isi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin," katanya.
Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
"Kita sangat berharap, kedepan keberadaan Lansia juga menjadi fokus Pemerintah dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga Kota Medan," harapnya.
Disampaikan Rajudin, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," katanya.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik. (mar)