Pria berinisial AN diamankan Polres Tebing Tinggi terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Dipicu rasa kesal lantaran sang kekasih menolak diajak berhubungan suami istri alias making love (ml), pria berinisial AN (54) nekat membacok Su (40) kekasihnya hingga mengalami luka di bagian wajah.
Peristiwa menggegerkan ini terjadi di Jalan Mamad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis sore (10/8/2023) sekira pukul 18.00 wib.
Pelaku AN yang merupakan warga Jalan Cemara, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah diamankan pihak Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8), AN dan Su merupakan pasangan kekasih dan pernah tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan/perkawinan.
"Peristiwa ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumah tempat tinggalnya yang sekarang di Jalan Mamad Damanik, Kecamatan Padang Hilir dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban tidak mau dan terjadi pertengkaran mulut antara keduanya,"kata AKP Agus.
Keduanya lalu bertengkar. Pelaku emosi dan mengambil sebilah parang yang telah dibawanya. Semula pelaku hanya ingin menakut-nakuti saja. Namun emosinya makin memuncak dan akhirnya menyabetkan parang ke wajah Su sehingga mengenai pipi kirinya.
Saat korban ingin menyerang lagi, adik korban datang. Pelaku juga ingin menyerang adik korban, namun dengan sigap korban bersama adiknya langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, lelaki paruh baya ini pun pergi meninggalkan TKP dan menuju rumah kediaman anaknya di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota kota setempat. Sekitar pukul 18.30 wib, pelaku ditemani anaknya mendatangi Polres Tebingtinggi untuk menyerahkan diri dengan membawa sebilah parang yang telah dipergunakannya utuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban bersama adiknya juga telah membuat laporan ke Polres Tebingtinggi lantaran mengalami luka robek di pipi kirinya. Petugas telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat serta meminta keterangan hasil Visum Et Reevertum (VER) ke pihak rumah sakit untuk bukti tambahan dalam kasus penganiayaan tersebut,"jelas AKP Agus.
Kini pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ar)