Agen Chips Higgs domino Beromzet Puluhan Juta Ditangkap Tim Jatanras Polres Batubara

Jumat, 04 Agustus 2023 / 13.51

Polres Batubara mengamankan dua agen Chips Domino. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara terus memburu pelaku permainan judi online Chips Higgs Domino Island yang kerap meresahkan masyarakat. 

Seperti yang terjadi pada Sabtu (29/7/2023) dan Senin (17/7/2023), dibawah pimpinan  Kanit Jatanras Ipda Ramadhani Bimo Setiadi. S.Tr.K, berhasil mengamankan dua orang agen chips Higgs domino yang beromset puluhan jutaan rupiah per harinya. 

Kedua agen tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Agen chips berinisial HS (33), warga Dusun ll Perkotaan, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, pada hari Sabtu, tanggal 29 Juli 2023, sekira pukul 22.00 Wib, di Dusun I, Desa Sipare-pare.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ;

1.) 1 ( satu ) unit Handphone REDMI 9 T Warna Biru yang berisikan chip kurang lebih 2,7 B ( Billion/Miliar) Atau di rupiahkan sesuai dengan keterangan pelaku dengan menjual Rp 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu) per 1 B (Bilion/Miliar) dengan jumlah total jika dirupiahkan kurang lebih senilai Rp. 175.000( Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).

2.) 1 ( satu ) Unit HP SAMSUNG A04E Warna Hitam yang berisikan chip kurang lebih 1,9 B, atau jika dirupiahkan dengan jumlah total kurang lebih Rp.117.000 ( Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah )

3.) 1 ( Satu ) Unit Hp OPPO F5 Youth

4.) Uang Hasil Penjualan Chip Rp.1.652.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

5.) Uang Rp. 942.000 ( Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah )

6.) Bukti Transfer beserta bukti pengiriman Chip dan yang telah terjual kurang lebih senilai 128 B dengan jumlah total jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 8.320.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Kemudian berdasarkan keterangannya, ia mampu menghasilkan omset sekitar Rp 8 juta perharinya.

Selanjutnya agen chips  berinisial  AFM  (29), warga Dusun VIII, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekira pukul 20.30 Wib  di rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa :

1. 1 ( satu ) unit hp merek Redmi7 yang berisikan chip kurang lebih 317 B ( Billion/Miliar) Atau dirupiahkan sesuai dengan keterangan pelaku dengan menjual Rp 65.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) per 1 B (Biliion/Miliar) dengan jumlah total jika dirupiahkan kurang lebih senilai Rp. 20.650.000 ( Dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu )

2. 1 ( satu ) unit HP merk Oppo A92.

3. Uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangannya, ia mampu menghasilkan omset sekitar Rp 20 juta perharinya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka tersebut pun dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) dari UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 Subs Pasal 303bis dari KUHPidana.

Kanit Jatanras IPDA Ramadhani Bimo Setiadi.S.Tr.K, saat dikonfirmasi wartawan, kamis (3/8/2023) mengatakan, "penangkapan kedua agen chips judi online tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat". ucapnya. (dani)

Komentar Anda

Terkini