Komisi II Minta Disnaker Medan Gercep Respon Pengaduan THR

Minggu, 09 April 2023 / 20.16

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan," tutur Wong di Medan, Minggu (9/4/2023).

Politisi ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

"Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR," tegasnya.

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

"Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu," terang politisi PDI Perjuangan ini. (mar)

Komentar Anda

Terkini