Syarat UHC, 95 Persen Jumlah Penduduk Terdaftar BPJS Kesehatan

Rabu, 08 Maret 2023 / 06.42

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr. Yasmine Ramadhana Harahap mmberi penjelasan kepada wartawan terkait syarat UHC. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Untuk mendorong kabupaten kota bisa segera mencapai Universal Health Coverage (UHC) seperti yang telah dilakukan Pemko Medan. Syarat UHC tersebut 95 persen dari jumlah penduduk di kab/kota itu terdaftar.

Hal ini dikatakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr. Yasmine Ramadhana Harahap, MM AAAK, saat bincang-bincang dengan Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumut di Kedai Rileks Jalan Ngumban Surbakti, Selasa (7/3/2023).

"Jadi dengan adanya UHC itu, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, kartunya langsung aktif dan jadi jaminan BPJS Kesehatan. Misalkan dia sakit hari ini dan langsung didaftarkan, maka kartunya langsung aktif, iurannya dibayarkan oleh Pemda. Kalau untuk Medan saat ini sudah 96 persen penduduk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dia juga mengapresiasi Kota Medan dengan jumlah penduduk yang cukup besar sekitar 2,5 juta jiwa bisa meraih UHC. 

"Warga Medan yang didaftarkan Pemda beruntung, kartunya bisa langsung aktif. Tetapi sebelum UHC masa tunggu kartunya aktif satu bulan ke depan," katanya.

Sambungnya, pada 14 Maret 2023 ini akan ada UHC Award sehingga Wali Kota Medan diundang ke Balai Sudirman untuk diberikan penghargaan oleh Wapres RI KH. Ma'ruf Amin. 

"Nanti undangan ke Wali Kota Medan disampaikan oleh Kemenko PMK. Salah satunya yang diundang untuk mendapatkan anugerah penghargaan dari Wapres," ujarnya.

Penghargaan UHC Award ini, lanjutnya, mendorong Pemda lainnya untuk bisa UHC. "Dengan adanya pemberitaan dari kawan-kawan soal Medan raih UHC, menjadi pertanyaan bagi daerah-daerah lain. Kok Medan yang jumlah penduduknya besar bisa raih UHC? Bagaimana caranya? Jadi kab/kota lain merasa tertantang," bilangnya.

Dalam pertemuan itu juga, Yasmine mengingatkan Faskes (fasilitas kesehatan) untuk tidak menolak peserta JKN-KIS maupun JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah) yang mengakses layanan menggunakan KTP.

"Nanti akan kami beri teguran kalau ada Faskes yang menolak segera lapor ke kami," ungkapnya.

Yasmine menjelaskan, BPJS Kesehatan memang sejak 2022 lalu telah memberlakukan satu identitas kepesertaan melalui NIK. Sehingga untuk mengakses pelayanan sudah cukup dengan KTP saja.

"Atau bisa menggunakan JKN Mobile. Karena saat ini BPJS juga memang tidak ada lagi mencetak kartu untuk peserta," sebutnya.

Namun, Yasmine mengakui, meski telah disosialisasikan, pihaknya masih ada menemukan faskes yang menolak peserta saat mengakses layanan menggunakan KTP. Kepada faskes tersebut, tegasnya, langsung diberikan teguran keras.

"Untuk itu kami minta jangan ada lagi faskes yang menolak peserta mengakses layanan dengan KTP. Ada dua faskes yang kita temukan dan keduanya sudah ditegur," katanya.

Selain kepada peserta JKN-KIS, Yasmine menambahkan, hal ini juga berlaku kepada peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.

"Peserta JKMB juga dapat mengakses layanan menggunakan KTP tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syaputra mengatakan, BPJS Kesehatan telah memberlakukan aturan berobat dengan KTP, bahkan jauh sebelum UHC Medan dilaunching pada Desember 2022.

"Di mana 80 persennya adalah peserta yang sebelumnya menunggak, sehingga sempat tidak bisa mengakses layanan perobatan. Dalam tiga bulan JKMB diberlakukan, penambahan pesertanya telah mencapai 10.032 peserta," pungkasnya. (sit)

Komentar Anda

Terkini