Mantan Panit Narkoba Polrestabes Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 31 Januari 2023 / 19.42

Kejari Medan mengeksekusi putusan MA terhadap Toto Hartono, mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti narkoba. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44), terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan Simon, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan untuk menjalani putusan MA.

"Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," sebut Simon.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada 24 Januari 2022 lalu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan bui.(mt)

Komentar Anda

Terkini