Diduga Pungli, Pengunjung Pemandian Air Panas Kembali Dikutip Bayaran, Disbudpar Karo 'Bungkam'

Selasa, 31 Januari 2023 / 17.41

Retribusi masuk ke lokasi wisata air panas Desa Daulu, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Sempat ditutup oleh Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Karo Kasman Sembiring dan bupati dan wakil bupati kabupaten Karo Cory Sriwati sebayang dan Theopilus Ginting. Kini pos pengutipan restribusi masuk air panas di desa Daulu kembali dibuka oleh dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata di pintu masuk desa Daulu kembali dibuka pada Ahir tahun 2022 sampai hari ini Selasa 31 Janwari 2023. Padahal, sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang restribusi telah diatur didalamnya. Dimana UU tersebut menegaskan bahwa pemkab atau pemko telah diatur dimana boleh mengutip dan dimana tidak boleh mengutip restribusi. Di UU tersebu jelas diterangkan bahwa pengutipan yang diperbolehkan dikutif restribusi ya adalah milik Pemkab, kalau tidak ada fasilitas milik Pemkab, tidak diperbolehkan di kutif Restribusi.

Beberapa warga yang berkunjung ke objek mandi air panas, Selasa (31/1/2023) pada wartawan mengaku heran melihat pengutipan kembali dilakukan di simpang masuk ke desa Daulu kecamatan Berastagi dan Semangat Gunung Kecamatan Merdeka. Pengutipan masuk ke air panas sudah lama berhenti, namun kini kembali dilakukan oleh petugas pos pengutipan restribusi. 

Ketika kami mau masuk, kami di setop di pos restribusi didepan sana, dikutip 7500 per orang dengan tanda bukti kertas bertuliskan dinas kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata kabupaten Karo. Patut dicurigai bahwa pengutipan di pos tersebut diduga pungli," ujarnya pada wartawan di tempat salah satu permandian air panas di Desa semangat Gunung. 

Informasi yang diperoleh oleh wartawan, bahwa petugas jaga di pos restribusi dibagi tugas  dengan tiga Sip satu hari. Satu Sip petugas kutip berjumlah enam sampai delapan orang dengan honor Rp 130 ribu per orang. Mereka ada yang berasal dari Desa Semangat Gunung, Desa Daulu, Berastagi dan Kabanjahe.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting melalui aplikasi Whatsapp terkait pengutipan retribusi ke permandian air panas di desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka yang notabenenya adalah milik masyarakat, sampai berita ini dikirim meja redaksi belum ada jawaban.

Diketahui bahwa sesuai nomor surat Dinas Pariwisata nomor 556/134/pariwisata/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Kasman Sembiring SH bahwa sehubungan dengan surat Bupati nomor 700/1084/Iktap/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal penegasan hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran administrasi dan adanya penyimpangan pada penerimaan objek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak dan sesuai hasil rapat pembahasan pemungutan retribusi Lintas Alam gunung Sibayak pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat asisten Sekda Kabupaten Karo yang dilaksanakan berdasarkan surat bupati Karo No.005/3466/pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, maka menghentikan pemungutan retribusi bagi pengunjung atau wisatawan yang berkunjung untuk menikmati obyek wisata pemandian air panas milik swasta yang berlokasi didesa Semangat Gunung kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

Disebutkan juga menghentikan sementara pemungutan retribusi obyek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak menunggu dilakukannya pembenahan dan pembangunan fasilitas pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Pilemon Brahmana ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya bulan Sebtember 2020 mengatakan, bahwa LHP tak bisa dibatalkan.

Menurutnya, kepala dinas pariwisata yang paling tahu apa dasar pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung. "Yang jelasnya LHP itu tidak boleh dibatalkan,"katanya seraya membenarkan adanya surat tembusan terkait pengutipan retribusi dari Dinas Pariwisata kepada Inspektorat.

"Surat kepala dinas pariwisata itulah yang ada tembusannya ke Inspektorat, bukan surat dinas pariwisata langsung ke Inspektorat,"jelasnya. (erwin)

Komentar Anda

Terkini