Kasus Penganiayaan Warga, Polisi Terapkan Restorative Justice

Rabu, 07 September 2022 / 23.43

Polsek Percut Sei Tuan menerapkan restorative justice menangani kasus penganiayaan warga.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Polsek Percut Sei Tuan melakukan restoratif justice (problem solving) terhadap warga terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (7/9/2022).

Informasi yang diperoleh, pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib, pihak Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat adanya warga korban penganiayaan di Dusun II Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. Menindaklanjuti itu, Pawas Iptu Syahrul Nasution bersama personil reskrim menuju lokasi tersebut.

Sesampai di lokasi personil  langsung membawa korban atas nama Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku atas nama Sartono ke mako Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M.Agustiawan melalui Pawas Iptu Syahrul Nasution mengatakan sesampainya dikomando oleh Pawas dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Dalam mediasi pawas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.

Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum dan dituangkan dalam Surat pernyataan Perdamaian.(hot)

Komentar Anda

Terkini