Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria diduga bandar narkoba.(f-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Dua orang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi Polda Sumatera Utara pada Jumat sore (9/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan dalam keterangan pers disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan dua pria terkait peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.
”Benar, ada dua pria ditangkap petugas dari sebuah gubuk yang berada di perkebunan sawit Dusun I Desa Tinokah, Kec. Sipispis, Kab. Sergai. Diduga kedua pria itu adalah bandar narkoba di daerah itu,” ucap AKP Agus dikutip Selasa (13/9/2022).
Disebutkan Kasi Humas kedua pria itu berinisial M alias Adi (39) dan LS alias Lambas (49), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Serbananti, Kec. Sipispis, Kab. Sergai.
Saat ditangkap lanjut Kasi Humas, petugas mengamankan barang bukti narkoba dari penguasaan M dan LS berupa satu bungkus plastik warna hitam yang telah disalisiban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor (bruto) 689,06 gram dan berat bersih (netto) 668,5 gram. Selain itu didapati juga dua belas bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor (bruto) 36,10 gram dan berat bersih (netto) 31,3 gram.
Tidak hanya itu, masih ada tiga belas bungkus lagi kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor (bruto) 18 gram, dan berat bersih (netto) 13,58 gram dan tiga bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,36 gram sedangkan berat bersih 0,86 gram.
Dari bungkusan terpisah masih terdapat satu bungkus plastik klip berisikan serbuk sabu berat kotor 0,26 gram, berat bersih 0,17 gram dan satu unit timbangan digital, tiga buah wadah plastik, beberapa buah plastik klip kosong, tiga buah pipet runcing dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) juga diamankan petugas, papar AKP Agus.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas menanyakan kepada pelaku M dan LS milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, saat itu kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba itu benar milik mereka, sehingga tanpa pikir panjang petugas langsung menggelandang M dan LS beserta barang bukti narkoba tersebut ke Mapolres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kini M dan LS sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba dan keduanya akan dikenakan Pasal persangkaan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ar)