Polsek Medan Area mengamankan pelaku curanmor. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang pelaku curanmor dihadiahi timah panas di kaki karena mencoba melawan polisi saat dilakukan pengembangan di Jalan Jermal XV (15), tanah garapan, Medan Denai.
Berdasar informasi yang diperoleh di Polsek Medan Area, pelaku curanmor atas nama Bambang Sulisto (42), pekerjaan wiraswasta, ngekos di Jermal XV, Gang Flamboyan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka ini merupakan residivis dalam Kasus pencurian sepeda motor pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 06.00 wib.
Berdasarkan laporan korban atas nama Olani Hutalung (61), pensiunan ASN, warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo, Medan Denai.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH mengatakan kronologis kejadian pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 wib. Ketika itu seperti biasanya korban melaksanakan rutininas pagi hendak belanja ke pasar bersama istrinya.
Korban memanasi sepeda motornya terdahulu di teras rumah, kemudian masuk ke rumah sambil menunggu istrinya yang sedang bersiap-siap. Saat itu pagar rumah masih terkunci, selang beberapa menit kemudian korban keluar rumah bersama istrinya. Namun sepeda motor Supra warna hitam BK 3764 AFE yang sedang dipanasinya sudah tidak ada. Pagar yang semula terkunci dengan gembok pagar, sudah terbuka dan gemboknya tak kelihatan.
Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Medan Area. Dari rekaman cctv yang ada di depan rumah korban, terlihat dua orang laki-laki membuka pintu pagar dengan paksa. Lalu mengambil sepeda motor dengan cara mendorong keluar dari pagar.
Berdasar rekaman cctv, petugas melakukan penyelidikan. Teranyar diperoleh informasi, pelaku curanmor bernama Bambang Sulistyo dan sedang berada di rumah kosnya Jalan Jermal XV Gang Flamboyan. Ternyata info tersebut benar, pelaku berada di dalam kamar bersama teman wanitanya.
Tim langsung bergerak dan mengetok pintu kamar kost mengatakan kalau ibu kost mau bicara. Kemudian tersangka membuka pintu kamar kost. Personil pun bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti alat-alat yang dipergunakan 1 (satu) unit kunci T,satu buah obeng yang dimodifikasi (satu) buah topi menjadi kunci obeng, 1 (satu) buah tang, satu topi warna hitam yang dipake tersangka saat mengambil sepeda motor Supra di Gang Seroja.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah beraksi di sejumlah lokasi dengan kasus sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yaitu sepeda motor hasil kejahatannya yang diambil di jalan Amaliun.
Ketika petugas membawa tersangka ke daerah Jermal tepatnya di daerah Jermal XV tanah garapan Pasar 3 untuk mencari barang bukti sepeda motor, tiba-tiba tersanga Bambang Sulistyo mencoba melawan dan menyerang petugas. Petugas pun bertindak cepat memberi tindakan tegas dan terukur yaitu memberikan tembakan ke arah kaki tersangka dan seketika tersangka terjatuh dan tersungkur dihantam timah panas petugas kepolisian Medan Area. Tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk diberikan perawatan medis.
Adapun lokasi curanmor yang pernah dilakukan tersangka, diantaranya;
1. Kasus curanmor TKP di jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamtan Medan Denai, sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam dijual ke Jermal XV bernama Kiki seharga Rp 1,7 juta.
2. Kasus curanmor roda dua TKP di jalan Menteng Gang Sitinjo, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Kejadian bulan Juli 2022. Kerugian 1 unit sepeda motor Supra warna hitam biru BK3764 AFE dijual kepada atas nama Kiki di Jermal XV seharga Rp 1,5 juta.
3. Kasus curanmor roda TKP jalan Amaliun, Kelurahan Komat ll Kecamatan Medan Area. Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dijual kepada Juned, warga Jermal XV seharga RP 1,5 juta.
4. Kasus pencurian bongkar rumah di Jalan Jermal XV, Kelurahan Menteng, Kecamatan medan Denai. Kerugian uang tunai Rp 8.000.000.
5.Kasus curanmor di Menteng VII jenis Vario warna hitam biru dijual ke Jermal XV atas nama Kiki seharga Rp 2000.000,-.
"Pasal yang diperangkakan kepada tersangka, yakni ancaman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Sawangin Manurung, dikutip Sabtu (30/7/2022). (hot)