Pengendali 5000 Butir Ekstasi Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2022 / 23.32

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edy Syahputra (38) dalang pengendali 5000 butir ekstasi dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta Medan divonis selama 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Said Ibrahim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2022). 

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tiorida dan Sri Hartati menuntut terdakwa Edy Syahputra 11 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim 7 tahun lebih berat dari tuntutan JPU itu membuat pengunjung sidang memadati ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu sedikit terkesima.

“Jadi hukuman terdakwa Edy Syahputra warga Jalan Setia Kawan GG Bidan Sunggal lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU,” ujar majelis hakim Said kepada JPU Tiorida dan Srihartati yang terlihat sedikit lesu dan terpelongoh mendengar putusan Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Edy sebagai otak pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta Medan.

Walau terdakwa Edy masih berada didalam LP ternyata dia mampu menyuruh Mhd Faisal mengedarkan 5000 ekstasi dari dalam penjara.

”Perbuatan terdakwa Edy Syahputra melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP,” ujar Hakim Said dalam amar putusannya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta sopan dalam persidangan,"ucap majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Usai mendengar sikap JPU dan terdakwa selanjutnta majelis hakim menutup  sidang 

"Wah mantab dan tegas kali hakimnya, JPUnya terlihat lesu dan terpelongoh mendengar putusan hakim. Biasanya kalau hukuman ringan baru JPU lemas. Ada apa  sama JPU itu kok lesu pula terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan,"celetuk pengunjung sidang.(put)

Komentar Anda

Terkini