Korupsi Rp 361 Juta, Cecep Direktur PT DUS Jalani Sidang Perdana

Selasa, 07 Juni 2022 / 18.49

Terdakwa korupsi M Umbar Santoso alias Cecep tampak di layar monitor mengikuti persidangan di PN Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M.Umbar Santoso alias Cecep (47) selaku Direktur PT Duta Utama Sumatera ( DUS) terdakwa korupsi pembangunan Pasar/ Waserda di Kecamatan Dolok Masihul yang merugikan negara Rp 361 juta lebih, Senin (6/6/2022) jalani sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ardiansyah Hasibuan,SH dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa warga Jalan Tangguk Bongkar II No.24 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai itu  didakwa  korupsi bersama Gatot selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) dan Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) dan Kuasa Pengguna Anggaran( KPA) pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sergai 2008.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361 juta lebih,"kata JPU dihapana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Eliwarti.

Dalam pelaksanaannya, pengurangan volume pengerjaan lantai  sebesar Rp 10.437.120, pengurangan rolling door sebesar Rp 9.705.920, pengurangan ketebalan triplek dan kayu broti sebesar Rp 101.757.227 dan kerugian pemasangan plafon triplek sebesar Rp 12.591.396.

Menurut JPU, perbuatan Terdakwa MUS melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk mendengar eksepsi  terdakwa, sidang menarik perhatian wartawan, mahasiswa dan praktisi hukum dilanjutkan Senin mendatang.

Sempat buron

Diketahui sebelum diadili, terdakwa MUS sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun lebih.Namun pelariannya terhenti, ketika Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu petang (2/2/2022) lalu mengamankan sang buronan

Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) lalu mengatakan, MUS diamankan dari rumahnya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tanpa perlawanan.

Menurut Yos, penangkapan MUS setelah buron sejak Agustus 2018 lalu. Sudah 3 kali dipanggil secara patut, akan tetapi MUS tidak hadir. (put)

Komentar Anda

Terkini