Terdakwa mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agung Sumarna Sarumaha, terdakwa perkara pembunuh bermotif asmara sesama jenis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Jarihat Simarmata dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, dalam sidang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/5/2022) sore.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengatakan, perbuatan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana yang mana sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)Risnawati Ginting dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memutus dan menghukum terdakwa Agung Sumarna Sarumaha dengan pidana selama 20 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahan,"ujar Majelis Hakim Jarihat Simarmata dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut Mejelis Hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir selama sepekan.
"Penasihat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak sama untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding,"sebut Majelis Hakim.
Setelah memberikan pencerahan selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang." Sidang telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim Jarihat Simarmata sembari mengetukkan palunya.
Mengutip surat dakwaan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawaii. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju
Setibanya di kos, terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar.
Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa lalu menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.
Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.
Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel lalu sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.
Terdakwa lalu kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.
Selanjutnya pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum. (put)