Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sepasang kekasih yang nekat melakukan aborsi.(f-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Rony Rivaldi (22), dan kekasih gelapnya berinisial Nur (20), karena kompak melakukan aborsi di tempat kosannya Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/5/2022).
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya tindakan aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Mendapat informasi, Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bergerak menuju lokasi,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono pada pemaparan kasus di Mako, dikutip Kamis (26/5/2022).
Dikatakan Kapolsek, saat tiba di rumah kos-kosan, petugas langsung mengamankan tersangka Rony dan menemukan janin bayi (Orok) yang sudah dikubur di depan rumah kost tersangka. Lalu, mayat bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Selanjutnya team mengamankan Nur di RS Imelda Medan yang sedang dalam perawatan dan mengantarkannya ke RS Bhayangkara.
Keterangan dari tersangka, lanjut Kapolsek, keduanya berpacaran selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tersangka Nur hamil 6 bulan.
“Karena diduga takut dan malu, Rony menyarankan Nur agar menggugurkan kandungnya,” terang Kapolsek.
Dari hasil introgasi, Kompol Agustiawan menjelaskan, pada Kamis (19/5/2022) tersangka sempat membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotec 200 Gram sebanyak 3 papan isi 10 buah.
Obat itu dikomsumsi Nur mulai dari Jumat ( 20/5/2022) pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kosan tempat tinggalnya, tersangka Nur melahirkan anaknya di kamar mandi dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Begitu orok itu dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia, Rony langsung menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosannya. Lalu tersangka Nur mengalami pendarahan, dan dibawa Rony ke Klinik Yeni Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena kondisi Nur semakin parah dirujuk ke RS Imelda Medan,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, 3 papan/strip bungkus obat Cytotec berisi 10 tablet, 1 buah handuk warna coklat, 1 buah cangkul, 1 buah kendi, dan 1 bungkus bunga rampai.
“Tersangka melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (eks)