Ilustrasi remisi. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 15.447 warga binaan di lapas dan rutan di Provinsi Sumatera Utara mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebanyak 118 orang langsung bebas pada 1 Syawal 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menyebutkan bahwa 15.447 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 15.329 orang dan RK II berjumlah 118 orang.
“RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya, Rabu (4/5/2022).
Erwedi menjelaskan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya lagi.
Kemudian, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
“Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang,” katanya.(sb/red)