Poldasu Ungkap Transaksi Penjualan Bayi Orangutan di Medan

Jumat, 29 April 2022 / 22.06

Polda Sumut ungkap transaksi penjualan bayi orangutan Sumatera di Medan. (f-ist/sm/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menangkap 5 orang yang menjual bayi orangutan Sumatera.

Kelimanya, merupakan warga Binjai dan salah satunya merupakan wanita.

Mereka ditangkap saat bertransaksi satwa dilindungi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/4/2022) sore kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, ada penangkapan 5 orang dan satu ekor bayi orangutan diamankan. Rencananya, mau dijual seharga Rp23 Juta," kata Cahrles dikutip Jumat (29/4/2022). 

Dari ke lima orang tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka.

Saat ini, polisi masih mendalami soal penjualan satwa dilindungi tersebut. "Yang ditangkap ada 5 orang, tetapi yang dijadikan tersangka 1 saja," tutur Charles.

Berdasarkan keterangan pelaku, seekor orangutan Sumatera (Pongo Abeli) didapatkan dari pelaku bernama Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur.(sm)

Komentar Anda

Terkini