Sidang Oknum Satgas PDIP Aniaya Pelajar, Ibu Korban Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Kamis, 31 Maret 2022 / 06.18

Terdakwa Halpian Sembiring menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Halpian Sembiring, oknum mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terdakwa perkara pemukulan terhadap anak di bawah umur yang viral media sosial (medsos) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/3/2022). Sidang kali ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan Ibunya, Sri Tresna.

"Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi hukum tetap berjalan," tegas Sri Tresna menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Hal itu diungkapkannya tidak lama setelah majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meminta terdakwa meminta maaf dan menyalami saksi korban. 

"Besoknya kami bawa dia ke rumah sakit untuk screening. Mendengung kupingnya sebelah kiri, pak. Untunglah kata dokternya hasilnya anakku ini gak apa-apa," katanya menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina.

Di bagian lain salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa sempat membantah keterangan Sri Tresna. Karena setelah peristiwa, dirinya juga ikut bersama terdakwa dan kepala lingkungan (kepling) setempat datang ke rumahnya sebagai orang tua korban untuk meminta maaf dan mau berdamai. Namun Ibu korban lanjutnya, tidak berada di rumah.

Sebaliknya, Sri Tresna tetap pada keterangannya semula. Saksi mengaku pernah ditelepon istri terdakwa dan seseorang mengaku PH terdakwa. Namun tidak pernah datang ke rumah mereka untuk minta maaf maupun menyampaikan permohonan berdamai.

Di persidangan, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut juga sempat ditanya majelis hakim dan korban tetap pada keterangannya.

"Kalau ukuran orang dewasa, dipukul sampai 5 kali itu (bisa) bengkak-bengkak," kata Ahmad Sumardi.

Korban yang masih berusia 17 tahun ini pun tetap pada keterangannya sempat lebih 5 kali dipukuli terdakwa ke arah pipi kirinya sembari mempraktikkan tangan seperti menampar dan ada juga separuh dikepal.

Menjawab pertanyaan JPU, korban menerangkan bahwa setelah keluar dari salah satu pusat perbelanjaan Indomaret, sepeda motornya susah keluar.

"Payah keluar (sepeda motornya). Terus aku bilang, pak geser," kata saksi korban kepada terdakwa yang masih duduk di bangku kemudikan mobil.

"Sopan kali kau?" sambungnya menirukan ucapan terdakwa dengan nada marah-marah. 

Tidak lama kemudian korban pun dipukuli dan ditendang. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisal A (17) baru saja berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.

Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil terdakwa menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban 'dihadiahi' tendangan hingga memukuli wajah korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV hingga viral di sosial media.(put)

Komentar Anda

Terkini