Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pramela Augustina Siagian (34) warga Jalan Sei Bingei, Medan Petisah, Kota Medan diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022).
Manager Klinik Kecantikan ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang melakukan tindak pidana yakni menyebarkan berita bohong yang menyebabkan korban mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.
Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan bermula saksi korban Siti Kadijah mengenal terdakwa sejak 4 tahun lalu, di klinik kecantikan Euroskin Komplek Jati Junction, dimana terdakwa sebagai manajer.
"Awal tahun 2020 terdakwa menghubungi saksi korban dan menginformasikan kalau terdakwa telah berpindah ke klinik Stylish di gedung monspace, dan terdakwa mengundang saksi korban untuk melihat penawaran yang ada di klinik tersebut," ungkap JPU.
Terdakwa, kata JPU, menawarkan treatment promo yang saksi korban tertarik untuk mengambil salah satu paket promo di klinik tersebut dengan jadwal treatment 2 minggu sekali.
Kemudian, pada 12 Agustus 2020 saat saat treatment di klinik, terdakwa mengimingi korban jika tertarik berbisnis dengan terdakwa, maka korban bisa punya mobil HRV. Terdakwa mengatakan bisa menghubungi marketingnya karena terdakwa mengenalnya dan pada saat itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar ikut Bisnis Investasi Alimama.
"Keesokan harinya terdakwa mengirimkan WhatsApp ke korban, tentang mobil HRV yang cocok untuk korban, dengan keuntungan jika korban tertarik ikut bisnis Alimama," urainya.
Singkat cerita, untuk menyakinkan korban terdakwa juga mengatakan jika ikut bisnis, akan memperoleh komisi iklan 3,5 persen perhari dengan invest senilai Rp50 juta, dan komisi iklan 4 persen perhari dengan nilai invest Rp100 juta sampai dengan Rp999 juta.
Selanjutnya, terdakwa secara bertahap mentransfer uang kepada terdakwa, sehingga terdakwa telah memasukkan uangnya di ketiga akun tersebut sebesar Rp801 juta.
"Untuk akun id 1579663 masuk senilai Rp200 juta, akun id 1698053 masuk senilai Rp300 juta, akun id 2862206 masuk senilai Rp301 juta," sebut JPU.
Kemudian, setiap harinya saksi korban mengklik iklan yang ada di Akun Alimama sebanyak 60 kali/hari agar ada penambahan dana di akun saksi korban.
Pada 26 Agustus 2020, atau hari ke 20 setelah korban memasukkan dana, dia menyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk menarik dana di tanggal 7 September 2020. Akan tetapi, terdakwa menghalangi dengan alasan pada 7 September 2020, ada acara 99 juta Top up dapat Rp9,999 juta.
Begitupun seterusnya, terdakwa selalu menghalangi korban untuk menarik uangnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp801 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 372 KUHPidana," pungkas JPU Febrina Sebayang.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hendra Sotardodo melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.(put)