Korupsi Kredit Fiktif Rp 24 Miliar, Mantan Kacab PT BSM Cabang Gajah Mada Medan Disidang

Selasa, 29 Maret 2022 / 06.40

Terdakwa perkara digaan korupsi kredit fiktif mengikuti persidangan secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Drs Waziruddin MM selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan, diadili secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/3/2022).

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingan Malem Purba, Hopplen Sinaga dan Leo Sinaga, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi pada BSM Cabang Gajah Mada Medan dalam penyaluran kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina Unit Pemasaran (UPMS-I) Medan, setelah menjadi buronan selama 6 tahun.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),perkara ini bermula pada tahun 2011, Ketua Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.

Menurutnya, pengajuan permohonan pinjaman plafon sebesar Rp30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah/Ijarah (wa’ad).

"Mendapat permohonan pinjaman itu, terdakwa memerintahkan kepada seluruh stafnya di PT BSM Cabang Gajah Mada Medan agar dokumen-dokumen Kopkar Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap. Serta pembukaan aplikasi, rekening dan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa," ujar JPU Hoplen Sinaga.

Meski begitu, jelas JPU,  terdakwa tetap meminta agar kredit tersebut dicairkan. Sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui PT BSM Cabang Gajah Mada Medan sebesar Rp27 miliar. Adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari PT BSM tersebut terbagi menjadi 3 tahap.

"Pertama, Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor: 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp10.354.490.836. Kedua, Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp11.145.509.864. Ketiga, Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp5.499.999.300," terang JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Dijelaskannya, dari pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut, seolah-olah dipindahbukukan ke rekening sesuai daftar nama-nama nominatif  yang dilampirkan pada saat pengajuan permohonan pencairan.

Padahal, kata JPU lagi, masing-masing end user (anggota Kopkar Pertamina UPMS-I Medan) tidak pernah melakukan pembukaan rekening secara langsung ke BSM Cabang Gajah Mada Medan.

Lanjut JPU, berdasarkan penghitungan kerugian negara sesuai Laporan Pelaksanaan Prosedur yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik "TARMIZI ACHMAD" Nomor: 168/LAPPPD/ KAP-TA/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018, negara telah dirugikan sebesar Rp24.804.178.121

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkas Hoplen.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Cijawura Girang III Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) membantah seluruh dakwaan JPU dan akan mengajukan nota eksepsi pada sidang berikutnya.

Usai JPU membacakan dakwaannya selanjutnya,Majelis Hakim di Ketuai, Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, Waziruddin diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat (Jabar), Minggu (30/1/2022).

Terdakwa ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Desember 2016 lalu. Selama melarikan diri, Waziruddin berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung. (put)

Komentar Anda

Terkini