Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (26/3/2022).(f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Salah satu wujud lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dari tujuan ini seharusnya menjadi semangat Pemerintah Kota Medan untuk mewujdkan pelayanan kesehatan gratis yang maksimal kepada masyarakat.
Harapan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan saat melaksanakan sosalisasi produk hukum, Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Ir H.Juanda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan Jalan Brigjend Katamso Gg.Pantai Burung, Medan Maimun, Sabtu (26/3/2022).
"Kita sangat yakin bahwa produk hukum yang dihasilkan DPRD dan Pemko Medan muaranya kepada kesejahteraan masyarakat. Hanya saja proses implementasi di lapangan perlu mendapatkan perhatian yang serius sehingga pelaksanaannya benar-benar maksimal," kata Syaiful.
Seperti Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, salah satu tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. "Masyarakat di lapangan sangat mendambakan akses kesehatan itu mudah dijangkau dan gratis. Dan hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkannya. Sinergitas dan kolaborasi, Pemerintah, DPRD dan masyarakat harus selaras," jelasnya.
Dalam Perda tersebut, kata Syaiful, pada prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota (Pemko) , khususnya untuk semua penyakit menular. "Persoalan kadang kita temukan di lapangan, banyak kasus masyarakat kesulitan dan tidak memiliki akses. Kita sangat berharap persoalan seperti ini tidak terulang-ulang dan muncul kepermukaan," jelasnya.
Dalam perda ini, tidak hanya orang sakit melainkan juga posyandu lansia yang juga diatur dalam pasal 40 Perda No 4/2012, agar para lansia dapat hidup secara produktif, sehat dan mandiri.
“Posyandu lanjut usia (Lansia) ini harus ada baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. Ini amanah perdanya dan harus menjadi PR besar Pemko Medan," jelasnya.
Disampaikan Syaiful, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.(mr)