4 Terdakwa Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun Jalani Sidang Perdana

Kamis, 10 Februari 2022 / 18.57

Tampak di layar monitor keempat terdakwa perkara perampokan toko emas Pasar Simpang Limun mengikuti persidangan di PN Medan secara daring. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pajar Simpang Limun menjalani sidang perdana pada Rabu (9/2/2022). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun ke empat terdakwa yakni PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) dan DR (26) yang dihadirikan Jaksa Penuntut Umum JPU Ramboo Loly Sinurat, secara daring di hadapan Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing tampak tenang dan tanpa beban.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.

“Keempat terdakwa tebukti melakukam perampokan toko emas bertempat di Jalan Sisingamangaraja Pajak Simpang Limun Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F Kel. Sudirejo II Kec. Medan Kota pada 26 Agustus 2021 lalu,”ujar JPU.

Disebutkan JPU ada dua toko emas yang dirampok para terdakwa di lokasi Pajak Simpang Limun yakni Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F dan selain itu dalam aksinya terdakwa juga menembak seorang warga bernama Julius Sardi Simanungkalit,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, sebelum melakukan aksinya para terdakwa dipertemukan oleh saksi Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang. Patriot Jalan Menteng VII.

Selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran.

Sedangkan untuk peralatan dan Senjata api sudah disiapkan lalu para terdakwa menyetujui mau ikut bergabung namun Hendrik Tampubolon belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.

Berikutnya, kata JPU pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib Hendrik Tampubolon datang bersama dengan para terdakwa ke Jalan Menteng VII Gang. Garuda menggunakan sepeda motor Beat berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body dan Mio berwarna hitam.

Kemudian Paul Jhon Alberto Sitorus berkenalan dengan para terdakwa lalu Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa, dan Paul Jhon Alberto Sitorus melakukan pencurian sepeda motor dan para terdakwapun setuju dan saksi Paul Jhon Alberto Sitorus diberikan Hendrik Tampubolon 1 buah senpi laras pendek sekaligus mengajari saksi Paul Jhon Alberto Sitorus untuk memakainya.

Singkat cerita setelah berhasil mendapatkan dua sepeda motor jenis metic.  Pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, para terdakwa bersama Alm Hendrik Tampubolon dan Paul Jhon Alberto Sitorus kembali berkumpul di Gang Garuda Jalan. Menteng VII, 

Ditempat itu, Hendrik Tampubolon menyuruh para terdakwa beserta saksi Paul Jhon Alberto Sitorus dengan menaiki sepeda motor Scoopy berbonceng tiga untuk mensurvei lokasi toko mas yang berada di Pajak Simpang Limun

Selesai mensurvey lokasi Hendrik Tampubolon menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa dan saksi Paul Jhon Alberto Sitorus melakukan perampokan tersebut di tempat rame  lalu para terdakwa dan saksi Paul Jhon Alberto Sitorus sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di Toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.

Kata JPU, pada hari Kamis tanggal 26 agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Hendrik Tampubolon datang ke Gg. Garuda Jalan Menteng VII dengan membawa Senjata api laras panjang dalam Tas Raket warna kuning kecoklatan dan 2 Senjata api laras pendek dalam tas sandang warna coklat, 

Dijelaskan JPU para terdakwa.lalu berdiskusi tentang perencanaan perampokan dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan “JANGAN RAGU DAN TAKUT, SENJATA API JANGAN MELETUS JIKA ADA APA APA BIAR SAYA YANG MENEMBAK”, 

Anehnya para terdakwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berdoa, kemudian mereka menggunakan semua sebo, topi dan tas lalu kembali ke ruang tamu dan menyuruh memakai hansaplast dan memberikan pisau kepada para terdakwa.

Setelah itu para terdakwa beserta Alm Hendrik Tampubolon dan saksi Paul Jhon Alberto Sitorus langsung menuju TKP Pajak Simpang Limun lalu memarkirkan kedua sepeda motor yang dikendarai persis didepan toko obat tempat parkir sepeda motor lalu berjalan kaki melewati pajak ikan.

Selanjutnya, tiba di lokasi toko mas, para terdakwa bersama Hendrik Tampubolon dan saksi Paul Jhon Alberto Sitorus sempat melewati toko yang hendak dirampok karna melihat adanya satpam, kemudian berbalik arah dimana Hendrik Tampubolon langsung menodongkan senjata laras panjang yang ada padanya kepada satpam dan berkata “ JANGAN BERGERAK” menyuruh tiarap.

“Usai memecahkan steling, dengan gerak cepat kedua toko mas tersebut di rampok oleh para terdakwa, para terdakwa langsung melarilan diri dengan membawa 7  bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.dan 4  bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram,”pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini