Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2019 di Gedung BLPP Jalan Abdul Haris Nasution, Minggu (30/1/2022). (f-maria/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di tiga lokasi, Minggu (30/1/2022).
Pada kegiatan sosialisasi perda (sosper) ini, Dhiyaul juga merangkul generasi milenial yang tergabung dalam remaja mesjid agar mengetahui tujuan dari penyelenggaraan ketenagakerjaan. Yaitu untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan yang tentunya dilakukan Pemerintah kota Medan.
"Adik-adik harus mengetahui dan memiliki proposal untuk persiapan masa depan. Semisal, setelah tamat sekolah mau kemana, apakah bekerja atau kuliah? Tujuan kita harus jelas. Apalagi saat ini jumlah penggangguran di Kota Medan cukup tinggi, tentunya persaingan kerja pun semakin ketat. Rajin-rajinlah browsing internet dan lihat online lowongan kerja. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas tenaga Kerja (Disnaker) ada instagramnya, di sana bisa dilihat berbagai pelatihan dan lowongan kerja,"ujar Dhiyaul pada ratusan remaja yang hadir mengikuti kegiatan Sosper Nomor 3 Tahun 2019 ini di Jalan Pasar Senen Bawah Lingkungan III, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Lanjutnya lagi, generasi milenial merupakan harapan besar bangsa dan akan menjadi leader di masa yang akan datang. Sebagai generasi pengganti, eksistensi milenial sangat diharapkan untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia nantinya.
"Generasi milenial harus terus berupaya meningkatkan keterampilannya agar mampu bersaing di dunia kerja. Paculah kemampuan untuk menguasai teknologi,"imbaunya.
Disebutkan Dhiyaul, sesuai dengan Bab II pasal 2 dalam Perda tersebut, pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan penyelenggraan ketenagakerjaan yang meliputi: sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir.
Sedangkan penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah memberikan pelatihan penempatan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejateraan tenaga kerja.
"Karena itu, perda ini penting disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui bagaimana peran pemerintah terhadap pekerja maupun pencari kerja,"jelas legislatif asal Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun dan Polonia ini.
Perda Ketenagakerjaan ini terdiri dari 15 bab dan 75 pasal. Didalam perda juga disebutkan adanya ketentuan pidana yang tertera pada Bab XIV ayat 74 dengan bunyi "Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat (1), (2) dan (3), pasal 67 dan pasal 69 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga antusias mengajukan pertanyaan. Seperti disampaikan Sidik, warga Pasar VII, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang. Dia menanyakan bagaimana jika saat melamar kerja, perusahaan menawarkan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Menjawab hal itu, Dhiyaul mengatakan hal tersebut tergantung bagaimana kesepakatan si pekerja dan pengusaha.
Pertanyaan lainnya disampaikan Nadra, seorang guru swasta. Nadra menanyakan mengapa tak ada UMR untuk guru swasta?
Terkait hal ini, Dhiyaul menjawab pemerintah sudah memberikan ketentuan sertifikasi bagi para guru yang tujuannya untuk kesejahteraan tenaga pendidik. "Jadi untuk guru itu ada undang-undangnya. Reward dari pemerintah itu sertifikasi untuk guru swasta agar honornya bertambah,"jelas Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran di Sumut pada 2019. Jumlahnya naik sekitar 11.000 orang dari 403.000 menjadi 414.000 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumut pada Februari 2019 berada di angka 5,56 persen dari partisipasi angkatan kerja.
Sementara di Medan sendiri berdasarkan BPS kota Medan tahun 2016, Jumlah angkatan kerja di Kota Medan lebih kurang 973.156 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk Kota Medan sudah mempunyai pekerjaan tetap sebanyak 863.783 orang. Dengan demikian, jumlah penduduk Kota Medan belum mempunyai pekerjaan sebanyak 113.486 orang.
Bagikan BPJS Kesehatan Gratis
Di sela kegiatan sosialisasi produk hukum Pemko Medan itu, Dhiyaul Hayati menyerahkan kartu BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat. Dimana sebelumnya, masyarakat sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengurusannya.
Dhiyaul juga mengimbau agar masyarakat yang ingin masuk PBI BPJS Kesehatan agar menyerahkan fotokopi KK dan KTP kepada pihaknya untuk disampaikan ke dinas terkait.
"Saat ini Pemko Medan ada penambahan kuota sebanyak 100.000 peserta PBI BPJS. Jika bapak-ibu ingin jadi peserta, silahkan antar sama saya KTP dan KK nya,"imbuh dewan yang duduk di komisi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) ini.
Kegiatan sosper yang menghadirkan 400 warga ini menerapkan protokol kesehatan dan dibagi dalam 3 sesion. Berlangsung Minggu (30/1/2022) sekira pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib, sesion pertama di Gedung BLPP, Jalan Abdul Haris Nasution, Belakang Kejaksaan Tinggi Sumut, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, jumlah massa 150 orang.
Selanjutnya sesion kedua di hari yang sama, sekira pukul 13.30 wib hingga pukul 15.30 wib di Lapangan Tenis, Jalan Bunga Kantil, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, jumlah massa 150 orang. Sesion ketiga, pukul 16.00 wib hingga pukul 17.30 wib di Jalan Pasar Senen Bawah Link III, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, jumlah massa 100 orang. (mar)