Pengangkatan Kepling Tidak Sesuai Perwal, Abdul Latif Minta Perekrutan Kepling Diulang

Minggu, 30 Januari 2022 / 20.28

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MPd menyosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. (f-vina/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan ruh dari Perwal (Peraturan Walikota) No. 21 Tahun 2021 adalah Kepling (Kepala Lingkungan) di mana Kepling merupakan pelayanan rakyat. Maka dari itu, hal-hal yang mengatur tentang Kepling sudah difasilitasi oleh Pemko Medan. 

"Kepling merupakan pintu gerbang bagi warga. Karena banyak bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah disalurkan ke warga melalui Kepling,"ujar Latif pada Sosperda publikasi dan Komunikasi penyelenggara sosialisasi No. 21 Tahun 2021 pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan di jalan Marelan V Pasar 2 Barat Lingkungan 17, Minggu (30/1/2022).

Lanjut dewan dari Dapil II ini, banyaknya pengangkatan Kepling yang dilakukan tidak sesuai dengan Perwal mengakibatkan hampir 80 persen Kepling yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu terancam dibatalkan. 

"Banyak Kepling yang dilantik tidak sesuai dengan keinginan dari warga dan tidak sesuai dengan Perwal seperti Kepling memiliki kependudukan yang ganda, penerima APBD dan semacamnya. Untuk itu, akan dilakukan pengangkatan Kepling ulang di Lingkungan yang bermasalah,"jelasnya. 

Dengan adanya kepling ini mempermudah akses agar masyarakat terbantu dalam menerima informasi dari pemerintah daerah maupun pusat. Kepling saat ini merupakan profesi yang sangat seksi karena banyak  dilirik warga.  "Banyak yang ingin menjadi Kepling karena banyak bantuan dari pemerintah yang jatuh kepada kepala lingkungan,"ujarnya. 

Dalam Perwal ini juga diatur syarat menjadi Kepling. Adapun syarat menjadi Kepling minimal tamatan SMA dan minimal berumur 23 tahun dan maksimal 55 tahun saat menjabat. Kepling diusulkan oleh lurah, Lurah mengusulkan ke Camat dan Camat mengeluarkan SK. 

Latif meminta kepada warga Lingkungan 17 jika ada Kepling dilingkungannya ada masalah alangkah baiknya diselesaikan di kelurahan dan kecamatan. Jika tidak selesai di Kelurahan dan kecamatan barulah datang ke DPRD Medan untuk mengadukan masalah tersebut.  

"Hormatilah para pemimpin kita di Kelurahan dan di Kecamatan jika kinerja mereka tidak baik barulah datang ke DPRD Medan, "jelasnya. 

Saat sesi tanya jawab,  Budi warga Lingkungan 7  Marelan mengeluhkan buruknya kinerja Kelurahan Labuhan Deli. Dimana Kepling yang ada di Kelurahan tersebut sudah berumur dan pengangkatan kepling juga tidak diberi tahu ke warga. 

"Kepling di Labuhan Deli umurnya sudah lebih dari 55 tahun dan kami juga tidak diberi tahu kapan pengangkatan Kepling kapan, "ujarnya. 

Minimnya informasi yang didapat warga membuat Latif merasa miris. Karena diakuinya, informasi pengangkatan Kepling hanya tertempel di papan informasi di kantor Lurah.  Sehingga terjadilah sedikit kekacauan di kota Medan seperti ini. 

"Perwal ini sudah sangat jelas tertera tata caranya pengangkatan dan pemberhentian kepling. Jika terbukti sudah lebih 55thn bisa lanngsung melapor ke Ke Lurahnya agar dibatalkan jabatannya karena sudah melanggar perwal.  Lapor kelurah dan camat agar mengangkat kepling baru yang sesuai perwal,"jelasnya.(vin)

Komentar Anda

Terkini